KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan tarif pajak yang berlaku atas transaksi aset kripto sudah tergolong sangat rendah.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tarif PPN yang berlaku atas transaksi aset kripto hanya 0,11%, sedangkan PPh Pasal 22 final yang dikenakan hanya sebesar 0,1%.

"Ini sudah sangat rendah, hampir sama dengan pajak atas transaksi saham di bursa. Saat penetapannya pun kita sudah berdiskusi," katanya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Bila tarif PPN dan PPh Pasal 22 final tersebut dirasa terlalu tinggi dan memberikan dampak terhadap frekuensi, DJP terbuka untuk melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

"Nanti kami coba akan reviu lagi. Apakah betul karena pajak yang sudah sedemikian rendah memberikan dampak terhadap transaksi kripto, atau mungkin ada penyebab yang lain," ujar Suryo.

Tahun ini, DJP mencatat pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto sudah mencapai Rp112 miliar. Secara lebih terperinci, PPN yang terkumpul mencapai Rp59 miliar dan PPh Pasal 22 yang terkumpul senilai Rp52 miliar.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Sebagai informasi, perlakuan pajak atas aset kripto diatur dalam PMK 68/2022. PPN sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,1% wajib dipungut oleh exchanger.

PPN dipungut saat pembayaran dari pembeli aset kripto diterima oleh exchanger. Sementara itu, PPh Pasal 22 dipungut saat terjadi pembayaran dari pembeli aset kripto kepada exchanger.

Setelah dipungut, PPN dan PPh atas transaksi aset kripto tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengusulkan adanya evaluasi atas penerapan pajak kripto, khususnya mengenai tarif pajak, agar investor makin banyak yang tertarik dalam pasar kripto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi