MALAYSIA

Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 09:12 WIB
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Santri membidik sasaran saat mengikuti pelajaran memanah di Madrasah Panahan Usdul Ghobah, Dau, Malang, Jawa Timur, Minggu (17/3/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menyiapkan insentif pajak pada tahun depan guna meningkatkan minat masyarakat untuk berolahraga.

Menteri Pemuda dan Olahraga Hannah Yeoh mengatakan pemerintah akan menjadikan biaya kelas atau pelatihan olahraga sebagai pengurang pajak. Menurutnya, sebanyak 103 jenis olahraga akan dapat menikmati insentif tersebut.

"Setiap satu atau serangkaian sesi pelatihan harus diadakan secara terstruktur seperti kelas, kursus, atau lokakarya sehingga dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif," katanya, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Yeoh menuturkan jenis olahraga yang biayanya dapat diklaim antara lain renang, berkuda, taekwondo, dan e-sports. Insentif yang diberikan sekitar RM1.000 atau sekitar Rp3,39 juta. Insentif pajak untuk sesi pelatihan olahraga ini juga dapat diklaim oleh individu, suami, istri, atau anak-anak.

Agar dapat memperoleh insentif, penyelenggara pelatihan harus berasal dari asosiasi, klub olahraga, atau perusahaan yang terdaftar di Komisi Olahraga atau didirikan berdasarkan undang-undang. Setiap biaya pelatihan yang diklaim juga perlu didukung dengan kuitansi pembayaran.

Untuk itu, Yeoh mengimbau masyarakat untuk memilih penyedia pelatihan olahraga yang memenuhi syarat sehingga biayanya bisa diklaim sebagai pengurang pajak.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

"Slip bank dan laporan rekening bank tidak dapat digunakan sebagai bukti pembayaran," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Selain itu, pembelian perlengkapan 103 jenis olahraga juga dapat diklaim sebagai pengurang pajak. Biaya seperti sewa atau tiket masuk fasilitas olahraga serta biaya pendaftaran kompetisi olahraga dan keanggotaan gym juga dapat diklaim sebagai pengurang pajak.

Pemberian insentif pajak untuk pelatihan olahraga telah disampaikan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam pembacaan APBN 2024. Insentif ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat melakukan olahraga dan melakukan gaya hidup sehat.

Kebijakan ini juga dinilai akan meningkatkan prestasi Malaysia dalam ajang olahraga internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?