KOREA SELATAN

Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan memutuskan melanjutkan kebijakan pemangkasan tarif pajak BBM untuk 2 bulan ke depan. Kebijakan dilanjutkan guna merespons eskalasi konflik yang terjadi di Timur Tengah

Melalui perpanjangan kebijakan tersebut, masyarakat Korea Selatan tetap mendapatkan fasilitas penurunan tarif pajak BBM sebesar 25% atas konsumsi bensin serta penurunan tarif pajak sebesar 37% atas konsumsi solar dan LPG.

"Guna mencegah bertambahnya beban ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperpanjang masa berlaku pemotongan pajak selama 2 bulan lagi hingga Juni," kata Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Choi menuturkan pemerintah akan membentuk joint emergency response team guna memonitor situasi ekonomi dan keuangan terkini.

"Pemerintah akan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan guna merespons volatilitas pasar," tuturnya seperti dilansir koreaherald.com.

Sebagai informasi, pemangkasan tarif pajak BBM telah diberlakukan oleh Korea Selatan sejak 2021. Pemerintah sudah memperpanjang kebijakan tersebut sebanyak 8 kali.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Saat ini, harga Dubai Crude sudah mencapai $89,87 per barel, lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada Januari 2024 sebesar US$78,85 per barel.

Harga minyak mentah diekspektasikan akan terus naik akibat ketidakpastian geopolitik yang timbul setelah serangan oleh Iran terhadap Israel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini