Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menghapus NPWP cabang yang lama dan mendaftarkan NPWP atas cabang yang baru, apabila cabang perusahaan pindah lokasi ke wilayah KPP lainnya.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan, dalam kasus cabang pindah, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar. Satu-satunya solusi adalah dengan menghapus NPWP cabang lama dan mendaftarkan cabang baru.
"Silakan lakukan penghapusan NPWP untuk cabang di Jakarta kemudian Kakak dapat melakukan pendaftaran NPWP untuk cabang yang di Bekasi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (9/12/2023).
Sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.
"[Wajib pajak harus] mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER-04/PJ/2020.
Pendaftaran NPWP cabang yang baru bisa dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang yang lama.
Perlu dicatat, pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya bisa dilakuakn terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.
Kepala KPP bisa melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, apabila tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (sap)