ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB
Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menghapus NPWP cabang yang lama dan mendaftarkan NPWP atas cabang yang baru, apabila cabang perusahaan pindah lokasi ke wilayah KPP lainnya.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan, dalam kasus cabang pindah, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar. Satu-satunya solusi adalah dengan menghapus NPWP cabang lama dan mendaftarkan cabang baru.

"Silakan lakukan penghapusan NPWP untuk cabang di Jakarta kemudian Kakak dapat melakukan pendaftaran NPWP untuk cabang yang di Bekasi," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

"[Wajib pajak harus] mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang ke KPP lama dan mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER-04/PJ/2020.

Pendaftaran NPWP cabang yang baru bisa dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang yang lama.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Perlu dicatat, pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya bisa dilakuakn terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat.

Kepala KPP bisa melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, apabila tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar