KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Holiday?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Mei 2016 | 11.42 WIB
Apa Itu Tax Holiday?

Ilustrasi. (DDTCNews)

ISTILAH tax holiday kian sering muncul di surat kabar. Apa sebetulnya arti tax holiday? Apakah itu pajak yang dikenakan kepada seseorang yang sedang berlibur? Ataukah pajak untuk hari libur? Begitu pertanyaan yang muncul bagi kebanyakan orang ketika isu tax holiday ramai diberitakan media.

Istilah tax holiday mungkin terkesan unik bahkan lucu didengar. Namun, tax holiday bukanlah pajak tentang hari libur atau liburan. Pada dasarnya, undang-undang perpajakan di Indonesia tidak mengenal istilah tax holiday. Adapun lahirnya tax holiday dilatari oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal).

Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing. Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Insentif ini ditujukan guna merangsang investasi asing.

Modifikasi lainnya dapat pula berupa kombinasi keduanya, yaitu mendapat pembebasan PPh badan dan dilanjutkan dengan pemberian pengurangan dalam periode tertentu. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika tax holiday dianggap sebagai insentif pajak yang paling ‘murah hati’.

Tax holiday seringkali ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Tetapi, tidak semua industri bisa menikmati Tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk kedaerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri.

Fasilitas yang Diberikan

KEPADA wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan .

Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Fasilitas diberikan dalam bentuk:

  1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan;
  2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  3. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan
  4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Sementara itu tax holiday juga diberikan kepada perusahaan industri pionir yang melakukan penanaman modal baru di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A  UU PPh. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. 

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tax holiday bagi penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah 18 tahun 2015.

Bagi WP yang telah memperoleh fasilitas tax holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Ditjen Pajak dan komite verifikasi mengenai:

  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
  3. ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Siapa yang Berhak Memperolehnya?

Di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keungan Nomor  159/PMK.010/2015, disebutkan bahwa WP yang dapat menerima fasilitas tax holiday harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. merupakan Wajib Pajak baru;
  2. merupakan Industri Pionir;
  3. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00;
  4. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
  5. menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
  6. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

Industri pionir yang dimaksud mencakup 9 sektor sebagai berikut:

  1. Industri logam hulu;
  2. Industri pengilangan minyak bumi;
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
  5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
  6. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
  7. Industri transportasi kelautan;
  8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau
  9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.