KEBIJAKAN PAJAK

Tak Sesuai Rezim GMT, Kemenkeu Sebut Fasilitas Tax Holiday Disetop

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 November 2026 | 19.00 WIB
Tak Sesuai Rezim GMT, Kemenkeu Sebut Fasilitas Tax Holiday Disetop
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tidak akan memperpanjang pemberian fasilitas tax holiday yang diatur dalam PMK 69/2024.

Analis Senior Kebijakan Fiskal DJSEF Melani Dewi Astuti mengatakan insentif tax holiday tidak sejalan dengan ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sehingga pemberiannya tidak diperpanjang.

"Bagaimana masa depan tax holiday? Sampai saat ini belum akan diperpanjang karena semua insentif pada dasarnya kompatibel [dengan GMT] kecuali tax holiday," ujarnya dalam Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan PMK 69/2024, usulan insentif tax holiday disampaikan paling lambat pada 31 Desember 2025. Dengan demikian, pengusaha atau investor selaku wajib pajak yang mengajukan permohonan melebihi batas waktu tersebut tidak dapat memperoleh tax holiday.

Sementara itu, wajib pajak yang telah memperoleh tax holiday sebelum 31 Desember 2025 tetap bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sampai akhir periode pemberian insentif. Namun, pemanfaatannya pun tetap memperhatikan kesepakatan perpajakan global.

Seiring dengan implementasi GMT, Melani menerangkan apabila tarif pajak efektif (effective tax rate/ETR) suatu grup perusahaan di suatu negara berada di bawah kesepakatan global sebesar 15%, maka selisihnya harus dibayarkan sebagai pajak tambahan (top up tax).

"Nah, bagaimana yang sudah telanjur dapat? Tetap bisa dimanfaatkan sampai masa tax holiday-nya berakhir, namun kalau effective tax rate atau ETR-nya kurang dari 15%, tetap harus bayar top up tax," paparnya.

Selanjutnya, Melani membandingkan dampak penerapan GMT terhadap berbagai insentif pajak sejak diluncurkannya SBTI Safe Harbour oleh OECD pada 1 Januari 2026.

Dia mengungkapkan tax holiday yang notabene income-based tax incentive menjadi satu-satunya jenis insentif yang dapat menurunkan ETR.

Sementara itu, pemberian insentif pajak yang tergolong expenditure-based tax incentive seperti depresiasi dipercepat atas aset berwujud, tax allowance, investment allowance, superdeduction, kredit pajak, serta production-based tax incentive, dinilai kompatibel dengan rezim GMT. Sebab, pemberian fasilitas tersebut tidak memengaruhi ataupun menurunkan ETR.

Senada, Kasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Randi Milza menyampaikan fasilitas tax holiday yang memberikan pengurangan atau pembebasan PPh badan dinilai tidak efektif oleh OECD untuk diterapkan sebagai insentif pajak dalam rezim GMT.

"Karena di dalam rules yang dibikin oleh OECD, tax holiday itu tidak qualified sebagai tax incentive. Yang qualified adalah insentif yang berbasis expenditure, berbasis pengeluaran yang spesifik, juga yang berbasis produksi," kata Randi.

Alasannya, grup perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup ketentuan GMT akan dikenai top up tax atas sebagian labanya jika ETR di salah satu yurisdiksi operasinya berada di bawah ambang batas minimum 15%.

Adapun ETR dihitung dengan membagi covered taxes (total PPh yang ditanggung anggota grup PMN di suatu yurisdiksi setelah penyesuaian tertentu) dengan GloBE income/loss (total laba/rugi neto anggota grup PMN di yurisdiksi yang sama, setelah penyesuaian tertentu).

Dalam hal ini, insentif pajak dapat mengurangi nilai pembilang (covered taxes) sehingga secara langsung menekan ETR hingga berada di bawah 15%. Selisihnya kemudian menjadi top up tax yang dipungut melalui mekanisme QDMTT, IIR, atau UTPR secara berurutan.

"Kalau hitung ETR, tax dibagi laba, kalau tax-nya nol berarti kemungkinan besar akan mempengaruhi effective tax rate di perusahaan atau entitas usaha tersebut. Jadi, kemungkinan bisa dikenakan pajak minimum atau top up tax," kata Randi. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.