BERITA PAJAK HARI INI

Masa Depan Pengadilan Pajak: Sentralisasi atau Desentralisasi?

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 05 November 2026 | 07.30 WIB
Masa Depan Pengadilan Pajak: Sentralisasi atau Desentralisasi?
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wacana desentralisasi Pengadilan Pajak kembali mengemuka seiring dengan upaya memperkuat akses terhadap keadilan dan meningkatkan efektivitas penanganan sengketa pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (5/11/2026).

Mahkamah Agung (MA) mendorong desentralisasi Pengadilan Pajak, baik melalui pembentukan pengadilan pajak di daerah maupun integrasi ke dalam lingkungan peradilan tata usaha negara (TUN). Menurut Hakim Agung Kamar TUN MA Yodi Martono Wahyunadi, desentralisasi Pengadilan Pajak diperlukan untuk memperkuat akses terhadap keadilan serta mendukung sistem satu atap.

"Mengapa perlu desentralisasi pengadilan? Ini untuk mewujudkan access to justice dan memperkuat sistem satu atap. Ini juga untuk efisiensi perkara," katanya.

Yodi menyebut saat ini perkara pajak ditangani secara sentralistik oleh Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jakarta. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan berkekuatan hukum tetap tanpa tersedia upaya hukum kasasi.

Akibatnya, banyak putusan Pengadilan Pajak yang dimohonkan peninjauan kembali (PK) ke MA tanpa melalui tahapan kasasi sebagai penyaring. Kondisi tersebut turut meningkatkan beban penanganan perkara PK pajak di MA.

Berkaca pada kondisi ini, MA mendorong desentralisasi Pengadilan Pajak yang dilengkapi dengan ruang bagi para pihak untuk mengajukan kasasi atas putusan terkait perkara pajak.

Apabila desentralisasi ditempuh melalui pembentukan pengadilan pajak di daerah, MA perlu mendirikan lembaga peradilan baru di sejumlah wilayah. Menurut Yodi, pembentukannya dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Jika desentralisasi Pengadilan Pajak ditempuh melalui integrasi ke pengadilan tinggi TUN di daerah, perkara pajak akan ditangani oleh kamar khusus pajak pada pengadilan tinggi TUN.

"Model pertama sebagai lembaga mandiri, pengadilan pajak tetap eksis tetapi strukturnya dipecah ke beberapa daerah. Pada model kedua, pengadilan pajak melebur ke pengadilan tinggi TUN di daerah," tutur Yodi.

Menurut Yodi, keunggulan desentralisasi melalui pembentukan pengadilan pajak di daerah adalah terjaganya spesialisasi peradilan di bidang pajak. Namun, opsi tersebut dipandang membutuhkan anggaran yang besar.

Sebaliknya, integrasi Pengadilan Pajak ke pengadilan tinggi TUN dipandang lebih efisien karena MA tidak perlu membangun gedung baru di daerah. Namun, opsi tersebut berisiko mengurangi spesialisasi teknis di bidang perpajakan dan menambah beban perkara di lingkungan peradilan TUN.

Merespons usulan MA, Ditjen Pajak (DJP) berpandangan penanganan sengketa pajak lebih efektif dilaksanakan secara terpusat oleh Pengadilan Pajak di Jakarta. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sengketa pajak perlu ditangani di Jakarta mengingat 55,8% permohonan banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak diajukan oleh wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.

"Sebanyak 55% kasus itu di Jakarta. Jadi, untuk konteks saat ini, persidangan di Jakarta itu lebih efisien dan lebih efektif," ujar Bimo.

Mayoritas permohonan banding dan gugatan pajak diajukan oleh wajib pajak yang berlokasi di Jakarta lantaran saat ini Jakarta masih berstatus sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan.

Kalaupun wajib pajak memiliki kegiatan usaha di daerah termasuk di luar Pulau Jawa, kebanyakan wajib pajak memilih melaksanakan fungsi keuangan dan perpajakan secara terpusat di Jakarta.

Selain kabar tersebut, terdapat ulasan tentang kesepakatan antara Indonesia dan Singapura untuk menindaklanjuti isu misinvoicing dan transfer pricing. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai berbagai fasilitas PPN untuk kawasan PFII.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

e-Tax Court untuk Perluas Akses Keadilan

DJP menilai pemusatan penanganan sengketa pajak di Jakarta tidak menghambat akses wajib pajak di daerah untuk memperoleh keadilan atas sengketa pajak. Kalaupun wajib pajak berlokasi di luar Jakarta, wajib pajak bisa mengajukan banding atas objek yang disengketakan dan mengikuti persidangan secara elektronik menggunakan e-tax court.

"Hari ini 96% kasus itu melalui e-tax court. Sarana ini mendukung peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Jadi tidak perlu pesawat, bus, kereta, atau kendaraan yang terlibat, semua bisa melalui e-tax court," ujar Bimo.

Tidak hanya itu, Pasal 4 UU Pengadilan Pajak juga memungkinkan pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan. Saat ini, sidang di luar tempat kedudukan bisa dilaksanakan di Yogyakarta dan Surabaya. (DDTCNews)

DJP Imbau Wajib Pajak Tak Perlu Takut Terima SP2DK

DJP kembali mengimbau wajib pajak tidak khawatir bila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari petugas pajak setempat.

Bimo mengatakan SP2DK merupakan tindak lanjut atas data dan informasi yang diterima DJP dari berbagai institusi. Sebagai informasi, DJP diketahui telah melayangkan 539.733 SP2DK kepada wajib pajak hingga 27 Oktober 2026.

"Kami sudah bekerja dengan hampir seluruh penyedia data [meliputi] kementerian, institusi, asosiasi, dan pemda. Jadi mengapa kami dikeluhkan oleh masyarakat banyak mengirimkan SP2DK? Tidak perlu takut," ujar Bimo. (DDTCNews)

RI-Singapura Sepakat Tindak Lanjuti Transfer Pricing dan Misinvoicing

Bimo mengungkapkan Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan Singapura untuk menindaklanjuti isu misinvoicing dan transfer pricing.

Menurutnya, kedua isu tersebut telah menjadi perhatian Indonesia dan Singapura. Kedua negara menilai penanganannya diperlukan untuk mewujudkan keadilan dalam pemajakan dan persaingan pajak yang adil.

"Ada niat baik dari Perdana Menteri Singapura untuk membahas 3 hal. Pertama, penyelesaian bersama terkait karhutla. Kedua, transfer pricing. Ketiga, misinvoicing. Ini sudah menjadi isu antarnegara, bahasanya untuk keadilan pemajakan dan persaingan pajak yang adil," ujar Bimo. (DDTCNews)

Kemenkeu Sebut Fasilitas Tax Holiday Disetop

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tidak akan memperpanjang pemberian fasilitas tax holiday yang diatur dalam PMK 69/2024.

Analis Senior Kebijakan Fiskal DJSEF Melani Dewi Astuti mengatakan insentif tax holiday tidak sejalan dengan ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sehingga pemberiannya tidak diperpanjang. Berdasarkan PMK 69/2024, usulan insentif tax holiday disampaikan paling lambat pada 31 Desember 2025.

"Bagaimana masa depan tax holiday? Sampai saat ini belum akan diperpanjang karena semua insentif pada dasarnya kompatibel [dengan GMT] kecuali tax holiday," ujarnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

Pemerintah Guyur Fasilitas PPN Tidak Dipungut untuk Kawasan PFII

Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Fasilitas tersebut diberikan melalui UU 6/2026.

Fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan atas impor maupun penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. Barang dan/atau jasa yang dimaksud berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan PFII.

"Fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut..., diberikan atas: a. penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu yang bersifat strategis, dan/atau b. impor barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," bunyi Pasal 57 ayat (1) UU 6/2026. (DDTCNews)

Menteri UMKM Klarifikasi Isu Tukang Cukur Kena Pajak

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun, termasuk tukang cukur dan tukang pijat, tidak akan dikenakan pajak.

Hal itu Maman sampaikan untuk mengklarifikasi pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengenai pengenaan pajak terhadap berbagai jenis pekerjaan informal, seperti tukang cukur dan tukang pijat. Menurutnya, pernyataan Hashim perlu dipahami secara utuh karena pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam setahun.

"Tidak ada pungutan pajak, dan bahkan sudah dikeluarkan insentif pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta. Berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta. Itu tidak dipungut pajak. Pajaknya 0%. Clear," katanya. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.