JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pemeriksaannya menemukan ada 3 permohonan fasilitas tax holiday dari pelaku usaha penghasil ferronickel dan nickel pig iron (NPI) yang tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam pemeriksaan atas log catatan pada sistem OSS, ditemukan ada 3 permohonan tax holiday dari pelaku usaha yang statusnya tidak ditetapkan hingga semester I/2025.
"Atas permohonan yang belum ditetapkan statusnya tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak menyampaikan penolakan dan/atau penjelasan kepada pelaku usaha," ungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) periode 2021 hingga semester I/2025, dikutip pada Sabtu (24/10/2026).
Ketiga permohonan tax holiday tidak kunjung ditetapkan statusnya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meski telah diajukan sejak 2022.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap direktur pelayanan fasilitas berusaha pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, diperoleh informasi bahwa permohonan fasilitas oleh pelaku usaha penghasil ferronickel dan NPI tidak ditindaklanjuti kecuali bila pelaku usaha melampirkan surat pernyataan akan terlibat dalam rantai pasok kendaraan listrik.
Menurut BPK, kondisi di atas tidak sesuai dengan Pasal 11 PMK 130/2020 yang telah mengatur keputusan pemberian tax holiday harus diterbitkan maksimal 5 hari kerja setelah usulan pemberian tax holiday diterima secara benar dan lengkap.
Akibat kondisi tersebut, ketiga pelaku usaha penghasil ferronickel dan NPI dimaksud kehilangan kesempatan untuk memperoleh fasilitas tax holiday. BPK pun mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk segera melakukan evaluasi atas status tiga permohonan tax holiday.
"Menteri investasi dan hilirisasi/kepala BKPM menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan pihak terkait untuk melakukan pembinaan dan melakukan evaluasi atas status permohonan fasilitas tax holiday," ungkap BPK dalam LHP DTT. (dik)
