JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Pasal 5 ayat (1) UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membagi kegiatan usaha di PFII menjadi 3 jenis, yaitu kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan usaha sektor lainnya.
Dari ketiga jenis kegiatan usaha tersebut, terdapat 35 bidang usaha yang diatur dalam UU PFII. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di PFII untuk menarik investasi akan diberikan insentif perpajakan.
"Dalam rangka menarik investasi: pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diberikan fasilitas perpajakan," bunyi Pasal 47 UU 6/2026, dikutip pada Senin (2/11/2026).
Secara terperinci, Pasal 5 ayat (1) UU 6/2026 membagi kegiatan usaha di PFII menjadi 3 jenis. Pertama, kegiatan usaha sektor keuangan yang mencakup 18 bidang usaha, yaitu:
Kedua, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan yang mencakup 10 jenis layanan jasa, yaitu:
Ketiga, kegiatan usaha sektor lainnya yang mencakup 7 bidang, yaitu:
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, pelaku usaha dapat membentuk badan usaha, badan usaha berbadan hukum, perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle) dan/atau dana perwalian (trust), dan/atau badan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan PFII.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pada PFII akan diatur dalam peraturan Dewan PFII. Dewan PFII merupakan organ yang memiliki kewenangan khusus untuk mengelola PFII.
Perlu diketahui, UU 6/2024 turut mengatur fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di PFII untuk menarik investasi. Namun, jangka waktu pemanfaatan insentif berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatan usaha.
Pasal 48 ayat (2) UU PFII menyatakan kegiatan sektor inti PFII, yakni kegiatan usaha sektor keuangan dan kegiatan investasi yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, diberikan fasilitas PPh untuk jangka waktu 50 tahun.
Sementara itu, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan dan sektor lainnya, serta Lembaga Pengelola (LP) PFII dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII diberikan fasilitas PPh dengan jangka waktu lebih singkat daripada kedua sektor inti PFII.
Fasilitas PPh tersebut hanya berlaku untuk penghasilan yang berasal dari PFII dan pelaku usaha, tenaga ahli dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi tertentu.
Adapun salah satu fasilitas PPh yang diberikan, yakni berupa pengurangan PPh badan sebesar 100%. Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII pada sektor keuangan; penunjang sektor keuangan; dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
"Pemberian fasilitas pengurangan PPh badan ... tetap memperhatikan kesepakatan atau perjanjian internasional terkait perpajakan," bunyi Pasal 51 ayat (3) UU 6/2026. (dik)
