PEMILU 2024

Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Begini Rambu-Rambu dari Bawaslu

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 14:00 WIB
Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Begini Rambu-Rambu dari Bawaslu

Ilustrasi. Peserta lomba beradu kecepatan dalam merakit kotak suara bekas di halaman Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (17/8/2023).  ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pendidikan termasuk kampus untuk berkampanye.

Merespons putusan MK tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan 2 rambu-rambu kepada para peserta pemilu sebelum berkampanye di kampus. Pertama, harus ada undangan atau izin dari rektor atau penyelenggara.

"Jadi bukan keinginan calon peserta pemilu datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ujar Anggota Bawaslu Puadi, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak boleh membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. Adapun peserta pemilu baru boleh melaksanakan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ujar Puadi dikutip dari situs web Bawaslu.

Dengan diperbolehkannya kampanye di kampus, Puadi lantas mengajak mahasiswa untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas pada tahun depan.

Baca Juga:
Debat Pilpres 2024, KPU: Interaksi Antar Capres-Cawapres Lebih Banyak

Untuk diketahui, MK melalui melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Dengan adanya putusan ini, Pasal 280 ayat (1) huruf h secara lengkap berbunyi: pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB PMK 68/2023

Siapa Saja Pihak yang Perlu Mengurus Izin NPPBKC? Ini Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19