KABUPATEN BEKASI

Kabar Gembira Buat Pengusaha! Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 13:34 WIB
Kabar Gembira Buat Pengusaha! Denda Telat Bayar Pajak Dihapus

Ilustrasi.

KABUPATEN BEKASI, DDTCNews—Pemkab Bekasi menyediakan fasilitas pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan banyak pelaku usaha yang saat ini tengah kesulitan akibat pandemi Corona. Untuk itu, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% dihapuskan sementara waktu.

“Dalam situasi pandemi Corona atau Covid-19 saat ini, denda tersebut tidak kami lakukan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Menurut Herman, pembebasan denda keterlambatan tersebut berlaku untuk beberapa pajak daerah, antara lain pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak restoran. Misal pajak restoran, yang batas akhir pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulan.

Dia meyakini pembebasan denda keterlambatan pajak daerah tersebut akan sangat membantu wajib pajak memperbaiki arus kas usahanya. Dia juga berharap wajib pajak mampu bertahan hingga pandemi virus Corona berakhir.

“Pelaku usaha memang mengalami tekanan karena bisnisnya menjadi sepi. Namun dampak paling berat justru dirasakan masyarakat dan karyawan yang tidak bisa beraktivitas di luar rumah akibat pemberlakuan PSBB,” tuturnya.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Di sisi lain, lanjut Herman, para pengusaha sebetulnya juga sempat meminta keringanan pajak berupa pengurangan atau diskon pembayaran pajak. Namun usulan tersebut tidak dikabulkan Pemkab Bekasi.

“(Permintaan) itu kami tolak karena tidak masuk akal. Pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik restoran, tetapi kepada konsumen,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

BERITA PILIHAN