UU CIPTA KERJA

Jokowi Undang Pengusaha Asia-Pasifik Berinvestasi di Indonesia

Dian Kurniati | Jumat, 20 November 2020 | 10:33 WIB
Jokowi Undang Pengusaha Asia-Pasifik Berinvestasi di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang para pengusaha yang menghadiri Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Dialogues untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja.

Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja akan membuat proses perizinan berusaha semakin mudah dan cepat. Menurutnya, para pengusaha dapat memanfaatkan berbagai peluang bisnis yang ada di Indonesia untuk mengembangkan usaha.

"Saya yakin para pengusaha serta pelaku bisnis domestik dan internasional akan merasakan efek positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi ini," katanya dalam acara APEC CEO Dialogues, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Jokowi mengatakan peluang dan kesempatan berusaha masih terbuka luas walaupun dunia tengah menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya, Indonesia justru menggunakan momentum krisis untuk melakukan reformasi struktural besar-besaran dengan membenahi regulasi dan birokrasi sehingga siap membuka pintu bagi semua investor.

Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, menurutnya, regulasi akan semakin sederhana karena dari 79 UU menjadi satu UU. Adapun UU tersebut akan menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

Jokowi memastikan semua regulasi tidak lagi tumpang-tindih. Prosedur yang tadinya rumit akan menjadi ringkas. Pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen perlindungan kepada lingkungan.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Demikian pula jika investor ingin berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, atau pelabuhan bebas. Menurut Jokowi, proses perizinan akan makin mudah. Adanya berbagai fasilitas dan insentif pajak juga akan makin menarik minat investasi.

"Pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dalam hitungan jam dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS (online single submission)," katanya.

Selain itu, Indonesia juga membentuk lembaga sovereign wealth fund (SWF) yang akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jokowi menambahkan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan berbagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dia berharap para investor dapat segera menanamkan modalnya di Indonesia sehingga bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia pada masa depan.

"Mari kita bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan dan segera melakukan lompatan-lompatan kemajuan untuk kejayaan perekonomian di kawasan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara