PENANGAN COVID-19

Jokowi Pastikan Vaksinasi Booster Gratis, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:55 WIB
Jokowi Pastikan Vaksinasi Booster Gratis, Ini Syaratnya

Presiden Jokowi dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster kepada masyarakat. Penyuntikan vaksin booster dimulai pada 12 Januari 2022 dan baru menyasar warga lansia dan kelompok rentan.

"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (11/1/2021).

Catatannya, ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mengakses vaksinasi dosis ketiga ini. Menurut Jokowi, calon penerima vaksin booster harus sudah pernah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jokowi juga meminta masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan kendati sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19. Menurutnya, vaksinasi dan protokol kesehatan merupakan kunci atas pandemi Covid-19.

Informasi mengenai pemberian vaksin booster sebenarnya sudah pernah disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi menyampaikan vaksinasi dosis ketiga akan diberikan kepada masyarakat dewasa berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi dari WHO.

Budi juga menyebutkan vaksin Covid-19 dosis ketiga hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% suntikan pertama dan 60% untuk suntikan kedua.

Vaksin booster, ujar Budi, akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua diberikan. Pemerintah menaksir ada sekitar 21 juta sasaran yang masuk dalam kategori ini per Januari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M