KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 14 Mei 2025 | 09.00 WIB
Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Pekerja melakukan pencucukan benang untuk dijadikan kain. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah perlu kembali memberlakukan kembali insentif pajak yang sempat diberikan saat pandemi Covid-19 untuk menggerakkan roda perekonomian.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan pemberian berbagai insentif pajak tersebut diharapkan membantu sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19. Terlebih, saat ini banyak perusahaan mengalami penurunan kinerja sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Memang selesai Covid-19 pemerintah kasih insentif, which is ekonomi bergerak lebih baik lagi, tetapi kan cuma sampai 2022-2023. Jadi kurang lama insentifnya," ujarnya, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif perpajakan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020-2022. Beberapa insentif yang diberikan di antaranya PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, PPN rumah DTP, PPnBM mobil DTP, serta PPh final jasa konstruksi DTP.

Setelah PEN disetop pada 2022, pemerintah sebetulnya masih memberikan insentif pajak walaupun dalam durasi dan cakupan yang terbatas. Misal pada tahun ini, pemerintah memberikan insentif seperti PPh Pasal 21 DTP khusus pegawai di sektor padat karya, PPN rumah DTP, serta PPN DTP untuk mobil listrik. 

Bob menilai pemerintah perlu mencontoh negara tetangga seperti Malaysia yang kerap menyuntikkan dukungan fiskal setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak sektor usaha yang berpotensi pulih lebih cepat jika mendapat insentif yang memadai.

Dia menyebut dari 17 sektor usaha, hanya 6 sektor yang mampu tumbuh tinggi. Sementara sisanya, masih berusaha untuk memperbaiki kinerjanya agar setidaknya menyamai kondisi sebelum pandemi Covid-19. 

"Memang harus panjang [durasi pemberian insentifnya] sehingga benar-benar perusahaan recovery kuat, bisa survive," ujarnya.

Bob menambahkan pemulihan ekonomi yang belum merata setelah pandemi Covid-19 juga tecermin dari struktur ketenagakerjaan. 

BPS mencatat angka pengangguran pada Februari 2025 sebanyak 7,28 juta orang. Porsi pekerja informal mencapai 59,4% dari total penduduk bekerja sebanyak 145,77 juta orang atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 59,17%.

"Jadi memang safe haven-nya itu di pekerjaan informal, makanya dalam situasi seperti ini bukan hanya insentif [yang dibutuhkan], tetapi regulasi yang mendukung. Konsep kita harusnya melakukan deregulasi, bukan regulasi," imbuh Bob. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.