EKONOMI DIGITAL

Jokowi Instruksikan Regulasi Investasi Data Center Segera Disiapkan

Dian Kurniati | Minggu, 01 Maret 2020 | 12:45 WIB
Jokowi Instruksikan Regulasi Investasi Data Center Segera Disiapkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin masif, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate untuk segera menyiapkan aturan soal investasi pusat data (data center) di Indonesia.

Jokowi mengatakan pusat data sangat dibutuhkan oleh perusahaan rintisan atau startup di Indonesia. Sayangnya, para perusahaan rintisan tersebut masih menggunakan data center di luar negeri.

“Kalau data center itu ada di Indonesia, banyak manfaatnya. Lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk local troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat," katanya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Belum lagi, raksasa-raksasa teknologi dunia seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba ternyata juga berminat membangun data center di Indonesia. Mereka menganggap Indonesia merupakan pasar yang besar dengan ekosistem startup terbaik di Asia Tenggara.

Oleh karena itu, Jokowi meminta kabinetnya untuk segara mengambil kesempatan investasi itu agar Indonesia tidak justru sekadar menjadi penonton. Presiden meyakini data center bisa memberikan nilai tambah yang bermanfaat untuk masyarakat.

“Kehadiran perusahaan data center asing juga akan mendorong lokal mengembangkan bisnis serupa, mulai dari BUMN telekomunikasi sampai swasta,” jelasnya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Presiden sebelumnya bertemu CEO Microsoft Satya Nadella. Dalam pertemuan itu, Satya mengaku akan membangun data center di Indonesia. Jokowi pun berjanji membuat regulasi untuk mendukung investasi data center itu dalam waktu sepekan.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. Beleid itu akan menyelesaikan masalah tumpang tindih 32 regulasi yang semuanya mengatur tentang data pribadi.

Adapun pemerintah juga mulai bekerja untuk mencanangkan satu data center nasional. Menurutnya, data center pemerintah saat ini terlampau banyak. Per 2018, terdapat 2.700 data center pada 630 instansi pemerintah pusat dan pemda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya