Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan penerapan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dengan tarif umum naik dari 10% menjadi 12%.
Dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP disebutkan skema PPN multitarif dan kenaikan tarif umum PPN akan lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Kenaikan tarif umum PPN juga dapat memberikan tambahan penerimaan pajak.
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan memberikan efek positif bagi penerimaan pajak sebesar Rp112,69 triliun," bunyi uraian dalam NA RUU KUP, dikutip pada Minggu (18/7/2021).
Usulan tarif umum PPN yang sebesar 12% dinilai masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tarif di negara lain, terutama yang telah menerapkan skema PPN multitarif. Misalnya negara-negara di Eropa, seperti Belgia dan Belanda, mematok tarif umum PPN sebesar 21%.
Argentina juga memiliki tarif umum PPN 12% tetapi menawarkan tarif alternatif berkisar mulai dari 0% hingga 27% tergantung pada jenis barang dan jasanya.
Kenaikan tarif umum PPN memang akan menyebabkan kenaikan harga barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Dampak kenaikan harga itu akan dirasakan baik konsumen maupun produsen. Hal ini berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi masyarakat berkemampuan rendah.
Keresahan tersebut kemudian berpotensi menimbulkan gejolak pada masyarakat yang kemungkinan dapat menimbulkan kerusuhan. Oleh karena itu, diperlukan strategi baik dari sisi komunikasi maupun dari sisi kebijakan.
"Pemberian subsidi yang tepat sasaran dapat menjadi solusi bagi keresahan yang dialami masyarakat berpenghasilan rendah," kata pemerintah dalam NA RUU KUP.
Selain itu, pengenaan tarif lebih rendah untuk BKP tertentu dan/atau JKP tertentu akan menjaga daya beli masyarakat dan menjaga ketersediaan akses pendidikan yang berkualitas serta ketersediaan jasa angkutan penumpang yang layak dan terjangkau.
Selain itu penerapan skema multitarif diharapkan memberikan rasa keadilan sehingga masyarakat akan dikenakan PPN sesuai dengan penghasilannya. (kaw)