EKONOMI DIGITAL

Jika Ada Pajak Minimum Global, Bagaimana Nasib Pemberian Insentif?

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 17:15 WIB
Jika Ada Pajak Minimum Global, Bagaimana Nasib Pemberian Insentif?

Para pembicara dan moderator dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut insentif pajak akan menjadi isu yang krusial dalam pembahasan kesepakatan terkait dengan pajak minimum global (global minimum tax).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan pemerintah kemungkinan sudah tidak bisa lagi memberikan insentif pajak jika konsensus global minimum tax tercapai dan berjalan. Topik insentif pajak masih akan dibahas dalam forum OECD.

"Ini yang akan kami bicarakan dengan Badan Kebijakan Fiskal bagaimana insentif selanjutnya setelah konsensus disepakati," katanya dalam webinar bertajuk Global Consensus Policy: A New hope?, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Mekar mengatakan penerapan pajak minimum gloabal sebesar 15% bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak dalam menarik upaya investasi. Kesepakatan mengenai pajak minimum global tersebut tertuang dalam proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Imbasnya, ketentuan pajak minimum global tersebut juga akan memengaruhi kebijakan terkait dengan insentif pajak yang juga banyak dilakukan negara berkembang, termasuk Indonesia, agar menarik investor.

Adapun pada saat ini, Mekar menyebut pemerintah memiliki 4 instrumen insentif pajak selain yang diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif tersebut yakni tax holiday, tax allowance, supertax deduction, dan tarif pajak khusus 3% lebih rendah untuk perusahaan go public.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Mekar menambahkan pemerintah akan terus mengikuti pembahasan konsensus global minimum tax di bawah koordinasi OECD. Menurutnya, pemerintah juga berencana mengusulkan agar insentif pajak yang terlanjur diberikan tidak perlu dicabut.

"Salah satu saran, kalau memungkinkan, perusahaan yang mendapatkan insentif sebelumnya bisa tetap gunakan insentifnya sampai akhir periodenya nanti," ujarnya.

Andai insentif pajak benar-benar tidak bisa diberikan setelah konsensus global minimum tax tercapai, menurut Mekar, upaya pemerintah untuk menarik investasi akan terbatas pada pembangunan infrastruktur, kepastian hukum, serta aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dosen hukum pajak University of Leeds Leopoldo Parada juga menilai global minimum tax akan membuat ruang pemberian insentif pajak sangat terbatas. Walaupun kebijakan itu dapat menghilangkan persaingan tidak sehat, dia khawatir beberapa negara berkembang dan miskin akan makin kesulitan menarik investasi.

"Menurut perspektif saya, apa yang ada pada Pilar 2 tidak hanya ambisius tetapi juga berisiko," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M