Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Jika mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) akan menindaklanjutinya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tindak lanjut yang dimaksud bisa berupa permintaan klarifikasi (dalam tahap pengawasan) ataupun pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan dari wajib pajak.
“Kalau kami mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan SPT, pasti ditindaklanjuti,” kata Suryo dalam Media Briefing DJP, dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Dalam tahap pengawasan, otoritas bisa meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait dengan adanya perbedaan data dan informasi. Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Adapun SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.
“Kalau memang [dari] risk management CRM-nya kita keluar [risiko ketidakpatuhan], mungkin kita lakukan pemeriksaan. Jadi, … data kami dapatkan, kami uji dengan data yang kami miliki. [Jika] ada perbedaan, kami sampaikan dalam konteks pengawasan maupun pemeriksaan,” jelas Suryo.
Adapun compliance risk management (CRM) adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.
Pengambilan keputusan itu dilakukan meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan. (kaw)