PERJANJIAN PAJAK

Jepang Rilis P3B Hasil Modifikasi MLI, Bagaimana Indonesia?

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 11:55 WIB
Jepang Rilis P3B Hasil Modifikasi MLI, Bagaimana Indonesia?

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Jepang telah menerbitkan dokumen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah dimodifikasi berdasarkan multilateral instrument (MLI).

Tidak hanya P3B antara Jepang dan Indonesia, Kementerian Keuangan Jepang juga menerbitkan P3B hasil modifikasi MLI atas seluruh P3B antara Jepang dan negara mitra P3B yang turut meratifikasi MLI.

Akankah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan langkah serupa, mengingat penerbitan dokumen semacam ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memahami P3B setelah MLI berlaku efektif?

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Atas pertanyaan ini, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum dokumen sejenis bisa diterbitkan oleh DJP.

Ia menjelaskan setelah MLI diratifikasi dan disampaikan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) lalu berlaku 3 bulan kemudian, perlu ada Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk teknis pelaksanaan P3B yang telah diperbarui lewat MLI.

"Apabila P3B yang diperbarui melalui MLI berlaku efektif, maka diperlukan Surat Edaran Dirjen Pajak sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya," ujar John, di Jakarta, Kamis (17/6/2020).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai MLI ini, John mengaku DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah melakukan sosialisasi dan diseminasi. "Tepatnya setelah MLI diratifikasi dengan Peraturan Presiden No. 77/2020," katanya.

Sesuai dengan tujuannya, P3B yang telah diperbarui melalui MLI bakal mengadopsi ketentuan antipenghindaran pajak berganda seperti principal purpose test (PPT) untuk mencegah penyalahgunaan P3B yang biasa disebut treaty abuse.

Pada ratifikasi MLI, sambung John, Indonesia telah mendaftarkan 47 perjanjian penghindaran pajak bergandanya untuk dimodifikasi melalui instrumen MLI. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya