PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (19)

Jenis Penyerahan Rumah yang Bebas PPN

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 18 Februari 2019 | 16:04 WIB
Jenis Penyerahan Rumah yang Bebas PPN

SALAH satu fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan pemerintah adalah pembebasan PPN atas penyerahan hunian untuk kalangan masyarakat menengah bawah.

Fasilitas ini diberikan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah mengingat kondisi harga tanah dan bangunan yang terus meningkat.

Adapun hunian yang dibebaskan PPN tersebut berupa rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan perumahan lainnya.

Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian, diatur juga dalam PMK No. 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas PMK No. 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Rumah Susun Sederhana Milik

Unit hunian berupa rumah susun sederhana milik merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Rumah susun sederhana milik merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik.

PMK itu mengatur  bahwa unit hunian berupa rumah susun sederhana milik yang dibebaskan PPN harus memenuhi persyaratan berikut:

  • luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;
  • pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
  • batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu.

Adapun batasan harga jual tertentu yang dimaksud adalah tidak melebihi Rp250 juta. Sedangkan batasan penghasilan tertentu adalah tidak melebihi Rp7 juta.

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana

Pembebasan PPN juga diberikan terhadap rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Dalam PMK 113/2014, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
  • harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (PMK 113/2014);
  • merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki;
  • luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
  • perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Batasan harga jual yang berlaku mulai 2018 berdasarkan lampiran PMK 113/2014 adalah:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebesar Rp130 juta
  • Sumatera (kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung) sebesar Rp130 juta
  • Kalimantan sebesar Rp142 juta
  • Sulawesi sebesar Rp136 juta
  • Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp148,5 juta
  • Bali dan Nusatenggara sebesar Rp148,5 juta
  • Papua dan Papua Barat Rp205 juta
  • Riau dan Bangka Belitung sebesar Rp136 juta
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi sebesar Rp148,5 juta

Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, dan Perumahan Lainnya.

Ketentuan mengenai pembebasan PPN atas penyerahan Pondok Boro, Asrama Pelajar, dan Perumahan Lainnya masih menggunakan peraturan lama, yaitu PMK 36/2007.

Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh.

Adapun asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh.

Sementara perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

  • rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d (PMK 36/2007), yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh;
  • bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

Ketentuan Faktur Pajak

Kode Faktur Pajak yang diterbitkan untuk impor dan/atau penyerahan BKP Strategis adalah kode 08. Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:

  • ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak(JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

Berdasarkan ketentuang dalam Undang-Undang PPN, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis ini tidak dapat dikreditkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak