PELAYANAN PAJAK

Jelang Deadline Lapor SPT, DJP Tambah Akses Telepon & Buka Kelas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 April 2020 | 18:24 WIB
Jelang Deadline Lapor SPT, DJP Tambah Akses Telepon & Buka Kelas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Kamis (23/4/2020), kantor pajak menambah jumlah nomor telepon untuk melayani konsultasi dan pertanyaan wajib pajak.

Melalui Siaran Pers No. SP-17/2020, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan 352 kantor pelayanan pajak (KPP) – termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) – di seluruh Indonesia menambah menjadi paling sedikit 10 nomor telepon.

Nomor telepon itu untuk melayani konsultasi dan pertanyaan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Daftar kontak unit kerja DJP dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unitkerja.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

“Layanan perpajakan melalui saluran tambahan ini disediakan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan yang batas waktunya 30 April 2020,” demikian pertanyaan DJP.

Selain dapat menghubungi nomor telepon tersebut, wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing. Jam layanan telepon interaktif dan live chat selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Penambahan saluran komunikasi ini melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke KPP. Selain itu, DJP juga menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id, yang mencakup layanan inti yaitu pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Di DJP Online itu, ada pula layanan lain, seperti perubahan data nomor telepon dan alamat email, surat keterangan termasuk surat keterangan jasa luar negeri, validasi surat setoran pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan konfirmasi status wajib pajak yang termasuk juga permohonan sejumlah insentif terkait Covid-19.

Selain layanan konsultasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan kelas pajak secara online yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengisian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Gelar Kelas Pajak Online, Lihat Jadwal & Link Pendaftaran di Sini’.

Adapun informasi umum seputar penyampaian SPT bisa dilihat di laman lapor tahunan. Selanjutnya, untuk mendapatkan salinan peraturan yang diterbitkan untuk merespons wabah Covid-19, wajib pajak bisa mengunjungi laman DJP Tanggap Covid-19.

Pegawai DJP, sambung otoritas, memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home. Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI