PROVINSI DKI JAKARTA

Jatuh Tempo Akhir Bulan, Bapenda DKI Minta WP Segera Lunasi PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 13:00 WIB
Jatuh Tempo Akhir Bulan, Bapenda DKI Minta WP Segera Lunasi PBB

Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 paling lambat pada akhir bulan ini.

Bila PBB baru dilunasi oleh wajib pajak setelah 30 September 2023, wajib pajak harus membayar pokok sekaligus sanksi administrasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum September 2023 berakhir," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Selain untuk menghindari sanksi, wajib pajak juga perlu membayar PBB paling lambat pada bulan ini agar bisa memanfaatkan fasilitas keringanan PBB sebesar 5% yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Pergub 5/2023.

"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan sebesar 5%," bunyi Pasal 3 ayat (2) Pergub 5/2023.

Baca Juga:
Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Untuk mendapatkan pelayanan SPPT PBB, wajib pajak dapat mengunduh e-SPPT PBB melalui laman pajakonline.jakarta.go.id atau melalui unit pelayanan dan pemungutan pajak daerah (UPPPD).

"Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta," ungkap Bapenda DKI Jakarta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 08:45 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini