PERATURAN PAJAK

Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Mei 2024 | 17.00 WIB
Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari jasa konstruksi, termasuk instalasi AC, yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki izin atau sertifikasi pengusaha konstruksi merupakan objek PPh final berdasarkan PPh Pasal 4 ayat (2).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (6) PP 9/2022, jasa pekerjaan konstruksi yang dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) mencakup kegiatan-kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

“Selama pekerjaan tersebut termasuk dalam cakupan pekerjaan konstruksi maka silakan untuk dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (16/5/2024).

Terkait dengan instalasi AC, penghasilan dari jasa tersebut juga dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) sepanjang penerima penghasilan merupakan wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Namun, apabila wajib pajak bersangkutan tidak memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka penghasilan dari instalasi AC dikenai PPh Pasal 23. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2015.

Sebagai informasi, terdapat beberapa tarif PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa pekerjaan konstruksi dan/atau jasa konsultasi konstruksi yang ditetapkan untuk wajib pajak yang memiliki sertifikat badan usaha.

Pertama, tarif sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kedua, tarif sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Ketiga, tarif sebesar 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.