PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Lupa! Wajib Pajak Badan Tidak Bisa Ikut Dobel PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 16:17 WIB
Jangan Lupa! Wajib Pajak Badan Tidak Bisa Ikut Dobel PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan hanya wajib pajak orang pribadi peserta tax amnesty 2016 yang bisa memanfaatkan 2 skema kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) secara bersamaan. Fasilitas dobel tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak badan.

Ketentuan itu berlaku karena pemerintah secara eksplisit hanya mengakomodir wajib pajak orang pribadi yang berhak memanfaatkan PPS skema kebijakan II untuk perolehan harta 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020," Tulis Pasal 8 UU No.7/2021 tentang HPP dikutip pada Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak ikut serta dalam program pengampunan pajak 2016 juga tidak bisa memanfaatkan kebijakan PPS secara dobel pada skema I dan II. Kelompok WP orang pribadi yang tidak ikut TA 2016 bisa mengikuti kebijakan PPS skema II.

Ketentuan tersebut diatur melalui Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU HPP. Kebijakan PPS skema I secara khusus ditujukan kepada wajib pajak badan dan orang pribadi untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang diatur dalam UU No.11/2016 tentang pengampunan pajak.

Dengan demikian, wajib pajak yang tidak mengantongi surat pernyataan pada program tax amnesty 2016 tidak memiliki kemungkinan ikut serta pada PPS skema I untuk pengungkapan harta bersih perolehan 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Melalui 2 pengaturan tersebut, praktis hanya wajib pajak orang pribadi peserta program tax amnesty yang bisa memanfaatkan 2 skema program ungkap harta sekaligus.

Seperti diketahui, kebijakan PPS hanya berlaku selama 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Wajib pajak peserta PPS mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan dan membayar PPh bersifat final atas harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2021 | 23:20 WIB

Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT