Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap II mulai 20 September hingga 30 November 2022.
Dirlantas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan digelarnya pemutihan tahap II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB.
"Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau," ujar Tri, dikutip Sabtu (17/9/2022).
Tak hanya menggelar pemutihan PKB, Pemprov Kepulauan Riau juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBN 2.
Selanjutnya, terdapat pula fasilitas keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 30%, lebih rendah ketimbang sebelumnya. Pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, keringanan pokok tunggakan PKB yang diberikan sebesar 50%.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama 7 tahun perlu memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun atau lebih.
Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang telah dilakukan penghapusan data registrasi tidak bisa diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Pasalnya, tunggakan PKB di Indonesia telah mencapai Rp100 triliun dan tingkat kepatuhan pembayaran PKB tercatat hanya sebesar 50%. (sap)