PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Hingga 30 November

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 07:30 WIB
Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Hingga 30 November

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap II mulai 20 September hingga 30 November 2022.

Dirlantas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan digelarnya pemutihan tahap II bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB.

"Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau," ujar Tri, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Tak hanya menggelar pemutihan PKB, Pemprov Kepulauan Riau juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBN 2.

Selanjutnya, terdapat pula fasilitas keringanan pokok tunggakan PKB sebesar 30%, lebih rendah ketimbang sebelumnya. Pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, keringanan pokok tunggakan PKB yang diberikan sebesar 50%.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama 7 tahun perlu memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun atau lebih.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang telah dilakukan penghapusan data registrasi tidak bisa diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar PKB. Pasalnya, tunggakan PKB di Indonesia telah mencapai Rp100 triliun dan tingkat kepatuhan pembayaran PKB tercatat hanya sebesar 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M