AGENDA PAJAK
Jangan Ketinggalan! Ikuti Kursus Persiapan SPT PPh Badan Tahun 2022
Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:15 WIB
Jangan Ketinggalan! Ikuti Kursus Persiapan SPT PPh Badan Tahun 2022

Poster.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban pajak yang rutin dilakukan oleh wajib pajak badan setiap tahunnya. Hal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan itu, salah satunya memuat perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan.

Dalam perhitungan pajak tersebut, wajib pajak badan harus mempertimbangkan berbagai hal secara menyeluruh. Mulai dari pertimbangan jenis penghasilan yang dihasilkan hingga biaya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu membuat rekonsiliasi fiskal. Sebab, tidak semua penghasilan dan biaya masuk ke dalam perhitungan pajak. Simak Memahami Konsep Rekonsiliasi Fiskal

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Dalam perhitungan PPh Badan, wajib pajak juga perlu melakukan ekualisasi atau proses menyamakan dengan kewajiban perpajakan badan usaha terkait, seperti SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Tujuan ekualisasi pajak ialah sebagai langkah persiapan bagi wajib pajak dalam menghadapi surat pemberitahuan atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP) seperti imbauan, teguran, tagihan, dan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Sebagai contoh, wajib pajak mendapatkan SP2DK karena diduga belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan ekualisasi, wajib pajak dapat membuktikan kepada otoritas bahwa kewajibannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course: Persiapan SPT Tahunan PPh Badan 2022. Pelatihan pajak akan digelar pada Selasa (21/3/2023) pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta.

Berikut topik-topik materi pembahasan dalam pelatihan pajak:

  1. Tipe-tipe rekonsiliasi fiskal
  2. Teknik-teknik dalam rekonsiliasi fiskal
  3. Praktik rekonsiliasi fiskal atas transaksi tertentu:
  • Pencatatan persediaan;
  • Penghapusan piutang tak tertagih
  • Penyusutan aset berwujud
  • Amortisasi aset tak berwujud
  • Pembayaran bunga pinjaman sehubungan dengan debt-to-equity ratio
  • Penerimaan dividen
  • Pencatatan dividen terselubung
  • Pencatatan keuntungan/kerugian selisih kurs atas investasi

4. Ekualisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

5. Penyusunan kertas kerja dalam rangka penghitungan PPh badan terutang

6. Studi kasus.

Kelas praktik ini akan dimentori oleh dua profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi pajak, yaitu Erika dan Anisa Nurpratiwi.

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Keduanya berpengalaman dalam mendampingi wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi.

Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung.

Untuk melakukan pendaftaran, silakan mengakses tautan https://academy.ddtc.co.id/practical_course. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi http://wa.me/6281283935151 (Vira) atau email [email protected] (Vira). (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak