JERMAN

Jamin Tak Ada Kenaikan Pajak, Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:30 WIB
Jamin Tak Ada Kenaikan Pajak, Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman kembali menyiapkan insentif pajak senilai €30 miliar atau setara Rp488 triliun. Insentif yang akan disalurkan pada 2023 mendatang ini menyasar wajib pajak orang pribadi dan pelaku UMKM.

Menteri Keuangan Christian Lindner menyampaikan bahwa rancangan anggaran 2023 tidak akan jauh berbeda dengan APBN tahun ini. Hanya ada tambahan keringanan pajak yang disisipkan pada tahun depan. Sementara pada tahun 2022 ini, masih ada anggaran terkait bantuan perpajakan sejumlah €1,6 miliar.

"Keringan pajak [yang tengah dirancang] akan menjadi biaya pajak yang dapat dibebankan secara penuh. Adapun keringan pajak akan diberikan atas iuran dana pensiun dan penghapusan biaya tambahan atas energi terbarukan," ujarnya, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Lindner memastikan tak akan ada langkah pemerintah untuk menaikkan tarif pajak. Lindner justru menyampaikan rencananya untuk mengajukan undang-undang pajak terkait virus Covid-19.

UU tersebut rencananya akan menjadi tools pemerintah dalam membantu wajib pajak serta pelaku bisnis. Nantinya, undang-undang tersebut akan memberi keleluasaan wajib pajak badan untuk dapat mengakui kerugiannya pada tahun-tahun sebelumnya di 2022 dan 2023.

"Tidak ada seorang pun yang harus terganggu dengan adanya utang pajak selama masa pandemi," tambahnya dikutip Tax Notes International.

Hingga saat ini Lindner telah mengupayakan agar rencananya dapat diprioritaskan oleh pemerintah. Tak hanya itu, Lindner juga telah meminta koleganya di kabinet untuk meninjau kembali realisasi belanja pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?