KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB
Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, ASN yang tidak patuh juga akan dikenakan sanksi.

"ASN yang tak patuh membayar PBB-P2 akan dilaporkan OPD kepada inspektur daerah," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Indra mengatakan ASN dan perangkat daerah di Kota Pekanbaru harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2. Dalam hal ini, para ASN dan perangkat daerah harus membayar PBB-P2 secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.

Dia telah menugaskan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi kepatuhan ASN dalam membayar PBB-P2. Dengan mekanisme ini, kepatuhan pajak para ASN akan selalu terpantau setiap tahun.

Indra menyebut PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, penerimaan PBB-P2 perlu terus dioptimalkan agar program pembangunan daerah dapat terealisasi.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

"Beban pemerintah tidaklah ringan dalam membiayai pembangunan. Kami menjalankan program-program sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," ujarnya dilansir riau1.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru kembali memberikan insentif PBB-P2 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pada objek PBB-P2 dengan ketetapan maksimal Rp100.000, akan mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%.

Kemudian, atas objek dengan ketetapan PBB-P2 senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000, diberikan pengurangan pokok sebesar 85%. Sementara atas objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta, mendapatkan pengurangan sebesar 70%.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Setelahnya, objek PBB-P2 dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta, diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta, diberikan pengurangan sebesar 33%.

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB-P2, pemkot juga menyediakan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini