AMERIKA SERIKAT

Investigasi AS terhadap Negara-Negara Ini Berlanjut, Indonesia Lolos

Muhamad Wildan | Senin, 29 Maret 2021 | 10:15 WIB
Investigasi AS terhadap Negara-Negara Ini Berlanjut, Indonesia Lolos

Ilustrasi. (ustr.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – The Office of the US Trade Representative (USTR) menetapkan pajak digital atau digital services tax (DST) yang dikenakan oleh Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris bersifat diskriminatif.

Berdasarkan hasil investigasi Section 301 yang telah dilakukan sejak tahun lalu, DST yang berlaku di enam negara tersebut dinilai tak sejalan dengan ketentuan pajak internasional dan secara diskriminatif dibebankan kepada perusahaan AS.

Duta Besar USTR Katherine Tai mengatakan AS saat ini masih berkomitmen untuk mencapai konsensus perpajakan internasional melalui OECD. Namun demikian, upaya retaliasi tetap terbuka sepanjang konsensus tersebut belum tercapai.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"AS tetap berkomitmen untuk mencapai konsensus perpajakan internasional melalui OECD. Namun, proses Section 301 dan opsi pengenaan tarif tetap terbuka sepanjang konsensus belum tercapai," katanya dalam keterangan resmi, Senin (29/3/2021).

Guna mengenakan tarif atas produk impor dari 6 negara yang memberlakukan DST, USTR membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan dan komentar guna menemukan bentuk tarif yang tepat untuk diterapkan.

Selain melanjutkan investigasi Section 301 atas 6 negara yang terbukti mengenakan DST, USTR juga mengumumkan telah menghentikan investigasi atas pengenaan DST oleh Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Berdasarkan pemantauan USTR, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia dipandang masih belum mengimplementasikan atau belum mengadopsi pengenaan DST pada yurisdiksi masing-masing.

Sebagai contoh, Indonesia sudah menuangkan ketentuan PPh bagi pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing pada UU 2/2020. Namun, ketentuan PPh tersebut masih belum dikenakan. Aturan turunan dari ketentuan tersebut belum terbit hingga saat ini.

Meski demikian, USTR mengingatkan investigasi bisa dilanjutkan kembali dan opsi pengenaan tarif sebagai retaliasi atas pengenaan DST tetap terbuka bagi keempat negara tersebut apabila USTR menemukan adanya pengenaan DST.

Untuk diketahui, investigasi Section 301 atas pengenaan DST oleh Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia dimulai sejak tahun lalu, yakni pada 2 Juni 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?