KEBIJAKAN FISKAL

Insentif Tambahan Pengguna KITE dan KB Dicabut, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:00 WIB
Insentif Tambahan Pengguna KITE dan KB Dicabut, Begini Penjelasan DJBC

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) memberikan penjelasan mengenai pencabutan pemberian insentif tambahan bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada bulan depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut terdapat sejumlah pertimbangan pemberian insentif tambahan dalam PMK 31/2020 tersebut dihentikan. Salah satunya ialah kinerja industri kawasan berikat dan KITE yang mulai pulih.

"Ketahanan dan pemulihan industri kawasan berikat dan KITE sejak kuartal II/2021 menunjukkan level yang sangat baik dari sisi ekspor-impor, penjualan, dan penyerapan tenaga kerja," katanya, Rabu (21/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Nirwala menuturkan pemerintah memberikan insentif tambahan guna mendukung penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE tetap berproduksi selama pandemi Covid-19. Dalam perkembangannya, pemanfaatan insentif tersebut mulai menurun sejak 2021.

Sepanjang Januari hingga 13 Mei 2022, realisasi insentif tambahan untuk perusahaan kawasan berikat dan KITE hanya mencapai Rp15,88 miliar.

Pada kawasan berikat, penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas alat kesehatan impor telah dimanfaatkan 80 perusahaan. Nilai devisa dari insentif itu mencapai Rp41,25 miliar. Sementara itu, realisasi insentif dan PDRI mencapai Rp9,31 miliar.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kemudian, ada insentif bagi perusahaan KITE berupa tidak dipungut PPN/PPnBM atas pemasukan bahan baku lokal ke KITE. Insentif tersebut telah dimanfaatkan 983 Surat Serah Terima Barang (SSTB) oleh 6 wajib pajak dengan nilai realisasi insentif PPN sejumlah Rp3,7 miliar.

Lebih lanjut, insentif penyerahan hasil produksi ke kawasan berikat sudah dimanfaatkan 3 wajib pajak dengan 64 dokumen BC 2.4. Realisasi nilai penyerahannya mencapai Rp15,66 miliar dengan insentif bea masuk dan PPN sejumlah Rp2,87 miliar.

Meski PMK 31/2020 telah dicabut, lanjut Nirwala, perusahaan kawasan berikat dan KITE tetap dapat memanfaatkan berbagai insentif fiskal sesuai dengan peraturan existing, seperti yang diatur dalam PMK 131/2018, PMK 160/2018, PMK 162/2018, dan PMK 110/2019.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

"Terdapat alternatif atau potensi kebijakan insentif fiskal lainnya untuk mengisi kekosongan, seperti insentif IKM," ujarnya.

Tambahan informasi, pencabutan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE dalam PMK 31/2020 diatur dalam PMK 96/2022. Beleid tersebut berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan pada 13 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara