INSENTIF PPnBM

Insentif Pangkas Harga Mobil Baru, Ada yang Turun Hingga Rp60 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 16:25 WIB
Insentif Pangkas Harga Mobil Baru, Ada yang Turun Hingga Rp60 Juta

Sejumlah pengunjung mengamati mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Presiden Joko Widodo menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) telah membuat angka pesanan pembelian mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190%. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)
 

JAKARTA, DDTCNews - Data dari Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan harga mobil baru mengalami penurunan yang cukup signifikan berkat fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Harga beberapa jenis mobil baru tercatat mengalami penurunan sebesar belasan juta rupiah berkat PPnBM DTP. Meski demikian, terdapat pula harga mobil yang turun sebesar Rp20 juta dan bahkan Rp65 juta berkat fasilitas PPnBM DTP.

"Kalau dilihat harganya bervariasi tergantung dealer masing-masing. Setelah mendapatkan subsidi itu selisih harganya cukup banyak," ujar Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Josephine Wiwiek Widwijanti dalam dialog Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Adapun harga mobil yang mengalami penurunan sangat signifikan berkat insentif PPnBM DTP adalah Toyota Vios. Toyota Vios yang harganya mencapai Rp324,95 juta hingga Rp346,85 juta sebelum insentif PPnBM tercatat mengalami penurunan menjadi Rp265,4 juta hingga Rp281,6 juta.

Dengan demikian, harga Toyota Vios mengalami penurunan sebesar Rp59,55 juta hingga Rp65,25 juta berkat insentif PPnBM yang diberikan oleh pemerintah. "Yang paling tinggi turunnya ini Vios karena tarifnya PPnBM untuk sedan ini tinggi. Begitu ditanggung pemerintah selisih harganya tinggi," ujar Wiwiek.

Perlu dicatat, selisih harga yang dicatat oleh DJP adalah selisih harga pada tahap awal pemberian insentif. Makin cepat konsumen membeli mobil, maka makin besar pula insentif PPnBM DTP yang dinikmati oleh pembeli.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Secara lebih terperinci, PMK 31/2021 memberikan insentif PPnBM DTP kepada 4 jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN