SEWINDU DDTCNEWS
INSENTIF PPnBM

Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Merilis Insentif PPnBM Pada 2021

Dian Kurniati
Minggu, 7 Maret 2021 | 06.01 WIB
Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Merilis Insentif PPnBM Pada 2021

Seorang karyawan diler mobil berbincang dengan calon pembelinya, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan baru merealisasikan insentif PPnBM mobil DTP pada 2021 setelah mempertimbangkan daya beli masyarakat yang menunjukkan pemulihan pada akhir 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP), mulai Maret hingga Desember 2021.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suska mengatakan usulan Kementerian Perindustrian tentang pembebasan PPnBM mobil telah timnya terima sejak tahun lalu. Menurutnya, insentif itu baru terealisasi karena mempertimbangkan daya beli masyarakat yang menunjukkan pemulihan pada akhir 2020.

"Kalau dilihat waktu itu insentif ini tidak akan terlalu efektif mendorong demand sehingga belum bisa diwujudkan usulannya," katanya dalam Nyibir Fiskal di Instagram @bkfkemenkeu, Jumat (5/3/2021).

Suska mengatakan hasil kajian tim BKF Kemenkeu menyimpulkan daya beli masyarakat mengalami kontraksi yang dalam pada kuartal II/2020. Memasuki kuartal III/2020, kondisi tidak jauh berbeda walaupun sudah menunjukkan sedikit perbaikan.

Menurut dia, daya beli masyarakat benar-benar menunjukkan perbaikan pada akhir kuartal IV/2020 dan berlanjut pada awal 2021. Melalui kajian tersebut, pemerintah menilai saat ini menjadi momentum yang tepat untuk merilis insentif PPnBM mobil DTP.

Dengan pemberian insentif PPnBM DTP, dia berharap pembelian mobil baru akan meningkat sehingga bisa mengerek pertumbuhan ekonomi kuartal I/2021. Efek peningkatan konsumsi juga diperkirakan berlanjut hingga kuartal II/2021 yang bertepatan dengan momen bulan puasa dan Lebaran.

Suska menyebut pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP 100% sepanjang Maret hingga Mei 2021. Pada periode tersebut, masyarakat bisa membeli mobil dengan harga sangat murah karena bebas PPnBM.

Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%, sedangkan insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021. "Ini diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga. Di sisi lain, ini juga untuk men-support industri kendaraan bermotor," ujarnya.

Suska menilai antusiasme masyarakat membeli mobil dengan memanfaatkan insentif PPnBM DTP sangat tinggi. Meski demikian, sosialisasi mengenai kebijakan itu akan tetap digencarkan sehingga penjualan mobil dapat terdongkrak dan pada akhirnya turut mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, Ditjen Pajak akan mengawasi pemanfaatan insentif PPnBM DTP oleh pabrikan, sementara Kemenperin bersama surveyor independen memastikan semua perusahaan mematuhi ketentuan pembelian lokal minimum 70%. "Diharapkan efektif, dan ini ada laporannya. Nanti setiap 3 bulan dievaluasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor.

Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Dia juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan pagu Rp2,99 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pertama kali mengusulkan insentif pajak untuk mendorong penjualan mobil pada 2 September 2020. Saat itu, dia mengajukan pembebasan PPnBM dan pajak pertambahan nilai (PPN), tetapi ditolak Sri Mulyani. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.