KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:30 WIB
Insentif Pajak Vokasi Dievaluasi, Menko Muhadjir: Bakal Dibuat Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengevaluasi pemberian insentif supertax deduction yang cocok bagi perusahaan dalam mendukung program pendidikan vokasi.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memerlukan dukungan pelaku usaha untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan oleh dunia kerja.

"Pemerintah saat ini tengah mengevaluasi supertax deduction. Kebijakan yang dimaksudkan sebagai reward bagi industri yang mendukung vokasi ini mestinya dibuat mudah sehingga menarik minat pelaku usaha mendukung vokasi," katanya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2019. Insentif diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Insentif tersebut juga diatur dalam PMK 128/2019. Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019, wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Dengan supertax deduction, pemerintah berharap para pengusaha dapat berperan lebih aktif dalam melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Muhadjir menuturkan pemerintah berupaya untuk meningkatkan link and match antara pendidikan vokasi dan dunia industri. Hal itu sejalan dengan Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Dia menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan link and match tersebut di antaranya dengan menyelaraskan kurikulum sekolah vokasi sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan strategi ini, diharapkan lulusan sekolah vokasi lebih siap untuk masuk ke dunia kerja.

"Dengan demikian, keterampilan keahlian yang dimiliki calon tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor