TRANSPARANSI PAJAK

Ini Tiga Skema Pertukaran Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 14:39 WIB
Ini Tiga Skema Pertukaran Informasi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2018, Indonesia akan menjadi bagian dari salah satu negara yang ikut serta dalam menjalankan program Automatic Exchange of Information (AEoI). Setidaknya, ada tiga skema dalam melaksanakan pertukaran informasi pajak tersebut.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pertukaran data melalui program AEoI terbagi menjadi 3 macam, namun masih tetap pada tujuan untuk membuka akses data maupun informasi atas transaksi yang hanya diperuntukkan dalam urusan perpajakan.

"Macam-macam skema pertukaran data dan informasi tersebut antara lain pertukaran atas permintaan, pertukaran secara spontan, dan pertukaran secara otomatis," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan merupakan suatu skema yang dilakukan oleh otoritas kompeten dari negara, atau yurisdiksi mitra mengirimkan permintaan langsung kepada Indonesia terkait informasi yang diperlukan demi kepentingan perpajakan wajib pajak negara mitra yang bersangkutan.

Lalu pertukaran informasi secara spontan dimaksudkan negara mitra mengirimkan informasi yang dinilai penting untuk diketahui oleh otoritas pajak di Indonesia tanpa diminta. Hal ini seperti halnya wajib pajak Indonesia melakukan transaksi kartu kredit untuk membeli barang mewah di luar negeri.

Pertukaran secara spontan dilakukan oleh suatu negara bila menemukan bahan penguat terkait hasil pemeriksaan, penyidikan, keberatan, dan penelitian atas satu wajib pajak dari negara lain. Otoritas pajak suatu negara yang menemukan hal tersebut memiliki kewajiban mengirim datanya ke negara yang bersangkutan tanpa diminta.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Kemudian pertukaran informasi secara otomatis ini seperti ketentuan dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang nantinya akan memungkinkan negara-negara yang bersepakat untuk melakukan pertukaran informasi keuangan wajib pajak secara otomatis dalam kerangka AEoI.

Pertukaran informasi keuangan secara otomatis dilakukan tanpa menunggu adanya temuan-temuan terkait penyelidikan. Informasi tersebut nantinya dipertukarkan secara otomatis begitu tercatat dalam administrasi otoritas pajak suatu negara.

Sebagi informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid yang diteken pada 3 Maret 2017 ini menjadi panduan dasar pemerintah dalam menyambut pelaksanaan AEoI pada tahun depan.

Dengan terbitnya PMK ini, peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 60/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK 125/PMK.010/2015dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi