PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Muhamad Wildan
Kamis, 30 Januari 2025 | 13.55 WIB
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Laman muka dokumen PENG-1/PJ/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025, DJP menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada 2025.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 47/2024 ... dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (AEOI) tahun 2025 sebagaimana terlampir," bunyi pengumuman yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 24 Januari 2025 tersebut.

Dirilisnya pengumuman mengenai daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka AEOI secara rutin setiap tahun adalah bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI.

Bila dibandingkan dengan pengumuman sebelumnya, yakni PENG-2/PJ/2024, tercatat ada penambahan jumlah yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan.

Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Adapun yang dimaksud dengan yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Jumlah yurisdiksi partisipan bertambah dari 112 menjadi 115 yurisdiksi, sedangkan jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan bertambah dari 83 menjadi 89 yurisdiksi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.