PMK 23/2020

Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Maret 2020 | 06.25 WIB
Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pemerintah membebaskan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pembebasan ini menjadi salah satu dari empat insentif pajak untuk wajib pajak terdampak virus Corona (COVID-19).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ā€˜Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintahā€™.

PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam beleid ini dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Simak Kamus Pajak ā€˜Apa Itu WP KITE?ā€™.

ā€œKLU ā€¦ adalah sesuai KLU yang tercantum dan telah dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak 2018,ā€ demikian penggalan bunyi pasal 6 ayat (4) PMK tersebut.

Pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Permohonan SKB diajukan oleh wajib pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar. Permohonan menggunakan formulir yang ada di lampiran PMK ini.

Bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, pengajuan SKB dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.

Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima, menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor apabila wajib pajak memenuhi kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE. Kepala KPP menerbitkan Surat Penolakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

ā€œJangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh ā€¦ berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020,ā€ demikian bunyi penggalan pasal 6 ayat (9).

Wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir seperti yang tercantum dalam lampiran beleid ini.

Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan paling lambat 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 ā€“ Juni 2020) dan20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020ā€”September 2020). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.