AUDIT BPK

Ini Delapan Strategi BPK Audit Anggaran Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Mei 2020 | 08:00 WIB
Ini Delapan Strategi BPK Audit Anggaran Penanganan Covid-19

Kantor BPK..

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan strategi audit untuk pelaksanaan anggaran tahun ini di hadapan dewan pengawas DPR untuk penanganan Covid-19.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan strategi pemeriksaan akan melingkupi delapan strategi utama. Pertama, BPK akan melakukan pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh.

Comprehensive audit akan dilakukan melalui tiga jenis pemeriksaan yakni keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19,” katanya, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kedua, melakukan pemeriksaan dengan cakupan terkait refocusing dan realokasi anggaran Covid-19. Pemeriksaan juga berlaku untuk tambahan belanja pemerintah pusat dan daerah serta skema program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Untuk aspek ini auditor negara akan menelisik kebijakan refocusing APBN sebesar Rp190 triliun, realokasi anggaran sebesar Rp54,6 triliun, dan alokasi APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp67,2 triliun.

Cakupan pemeriksaan juga untuk tambahan belanja dan PEN dari Rp405,1 triliun menjadi Rp641,1 triliun dan kebijakan pelebaran defisit anggaran dari 5,07% terhadap PDB menjadi 6,27% terhadap PDB.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Ketiga, observasi terstruktur atas perkembangan kebijakan pemerintah dan implementasinya. Keempat, melakukan kajian komprehensif dengan fokus kepada identifikasi, penilaian dan mitigasi risiko keuangan negara dalam penanganan Covid-19.

Kelima, BPK akan memeriksa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD 2020 dengan mempertimbangan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, efektifitas SPIP, kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Keenam, BPK membuka opsi untuk melaksanakan pemeriksaan interim pada semester II/2020 yang fokus kepada audit atas pergeseran dana APBN/APBD 2020 yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Ketujuh, BPK melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanganan pandemi Covid-19.

Kedelapan, BPK dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyusun strategi pemeriksaan dengan menentukan area kunci dan kriteria pemeriksaan yang akan dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya