PAJAK KARBON

Ini Daftar Tarif Pajak Karbon Tertinggi dan Terendah di Eropa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Juni 2021 | 10:01 WIB
Ini Daftar Tarif Pajak Karbon Tertinggi dan Terendah di Eropa

Ilustrasi. (Foto: energyindustryreview.com)

WASHINGTON DC, DDTCNews - Daftar negara yang memperkenalkan pajak karbon terus bertambah setiap tahun. Kawasan Eropa memimpin dalam jumlah yurisdiksi yang memungut pajak atas polusi emisi gas rumah kaca.

Laporan Tax Foundation menunjukkan pajak karbon pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Finlandia pada 1990. Setelah itu banyak negara mengikuti dan kini sebanyak 18 negara Eropa efektif menerapkan pajak karbon.

"Sejak itu (1990), 18 negara Eropa telah mengikuti Finlandia dengan menerapkan pajak karbon berkisar €1 per ton metrik ton emisi sampai €100 di Swedia," tulis laporan Tax Foundation dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Negara yang paling tinggi menerapkan pajak karbon ditempati oleh Swedia, Swiss dan Liechtenstein. Swedia menetapkan tarif pajak karbon €116,33 per ton emisi karbon atau setara Rp2,8 juta. Sementara itu, Swiss dan Liechtenstein menetapkan tarif €85,76 per ton emisi karbon.

Sementara itu, 3 negara yang paling rendah menerapkan pajak karbon di Eropa ditempati oleh Polandia, Ukraina dan Estonia. Polandia menjadi negara yang paling rendah menerapkan pajak karbon dengan tarif €0,07 per ton emisi Ukraina €0,25 dan Estonia €2 per ton emisi.

Pungutan pajak karbon di negara Eropa berlaku pada beberapa jenis polutan yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer. Deretan zat tersebut antara lain karbon dioksida, metana, dinitrogen oksida dan zat hasil rekayasa yang masuk kategori fluorinated gases.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Namun tidak semua negara Eropa memasukkan semua jenis emisi karbon dalam kriteria pajak karbon. Variasi kebijakan seperti pengecualian pajak juga dikenal dalam rezim pajak karbon Eropa.

"Pajak karbon Spanyol hanya berlaku pada gas berfluorinasi atau 3% dari total emisi nasional. Norwegia baru-baru ini menghapus sebagian besar pengecualian dan diskon tarif, sehingga kini pajak karbon mencakup 60% dari emisi gas rumah kaca," ungkap laporan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:32 WIB

Pajak karbon dikenakan untuk mengatasi isu lingkungan, dengan perumusan dan pertimbangan kebijakan yang tepat, pajak karbon dapat berpotensi mengurangi pencemaran dari emisi karbon

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak