BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa resmi merilis daftar hitam pertamanya yang berisikan negara-negara yang menjadi surga pajak. Terdapat 17 negara yang masuk daftar tersebut, plus 47 negara yang masuk daftar pantauan Uni Eropa untuk membenahi sistem pajaknya.
Daftar yang dirilis tersebut merupakan tindak lanjut dari publikasi dokumen Panama Papers dan Paradise Papers. Kedua dokumen itu mengungkapkan bagaimana perusahaan dan individu menyembunyikan kekayaan mereka dari otoritas pajak dan memarkirnya di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali.
“Daftar ini merupakan sebuah langkah kemajuan. Karena ini merupakan daftar Uni Eropa yang pertama, dirasa masih kurang ideal untuk skala penghindaran pajak secara global,” kata Komisioner Pajak Uni Eropa Pierre Moscovici dilansir bbc.com, Rabu (6/12).
Uni Eropa sendiri mempunyai indeks penilaian untuk mengukur suatu negara sebagai yuridiksi yang tidak kooperatif dalam hal ketebukaan dan pertukaran informasi keuangan. Indeks Eropa tersebut mengukur transparansi rezim pajak, besaran tarif pajak dan kebijakan sistem pajak terhadap perusahaan multinasional yang mengalihkan dana keluar negeri untuk menghindari kewajiban pajak.
Secara khusus, Uni Eropa memberi perhatian pada sistem pajak yang menawarkan insentif kebijakan pajak. Salah satunya adalah kebijakan tarif pajak 0% yang diberikan kepada perusahaan asing.
Namun, Uni Eropa masih terbelah terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan untuk negara yang berada dalam daftar hitam. Prancis mendukung sanksi keuangan bagi negara yang masuk dalam daftar hitam, sementara Luksemburg dan Malta meminta sanki yang lebih ketat.
Respons pun langsung datang, salah satunya dari Presiden Panama Juan Carlos Varela yang mengatakan bahwa negara yang dipimpinnya bukanlah surga pajak bagi perusahaan asing. Dalam menentukan daftar hitam ini, Uni Eropa membuat pengecualian untuk negara-negara yang tengah menghadapi bencana alam seperti badai dan sebagainya.
Berikut adalah 17 negara yang masuk daftar hitam surga pajak versi Uni Eropa: