Ilustrasi.
BRUSSEL, DDTCNews – Uni Eropa (UE) akhirnya memasukkan Rusia ke dalam daftar hitam surga pajak (tax haven blacklist). Keputusan ini diambil setelah Rusia memperbarui undang-undang tentang bisnis.
Menurut menteri ekonomi dan keuangan dari 27 negara anggota Uni Eropa, Rusia gagal memenuhi komitmennya untuk mengubah rezim pajak preferensial. Rusia padahal sempat berkomitmen untuk mengubah rezim itu sebelum tahun 2022 berakhir.
"Federasi Rusia belum memenuhi komitmennya untuk mengubah rezim pajak preferensial yang berbahaya," kata mereka dikutip dari euronews.com, Rabu (15/2/2023).
Pada Februari 2022, Rusia telah disematkan dalam daftar abu-abu surga pajak karena rezim pajak preferensialnya yang melindungi perusahaan dari sanksi internasional. Berdasarkan The EU Code of Conduct Group, Rusia belum menyelesaikan 2 isu utama.
Pertama, Rusia belum mampu menerapkan pemberlakuan ketentuan terdahulu secara benar perihal pemajakan perusahaan internasional (grandfathering of the regime). Dalam ketentuan terdahulu, dividen dikenakan pemotongan pajak sebesar 15%.
Namun, sejak 2018, dividen yang diterima perusahaan induk multinasional dari anak perusahaan dapat dibebaskan dari pajak dengan satu syarat. Syarat yang dimaksud ialah kepemilikan saham 15% pada anak perusahaan tersebut.
Kedua, perlakuan penghasilan dari kekayaan intelektual (intellectual property/IP) yang dibebaskan dari pajak tidak sejalan dengan pendekatan nexus yang dimodifikasi dan ditetapkan dalam rencana aksi BEPS OECD/G-20.
Uni Eropa telah meminta Rusia untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar terhindar dari daftar hitam suaka pajak. Sayangnya, Rusia tidak mengeksekusi permintaan tersebut sehingga pada akhirnya masuk dalam daftar tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Swedia Elisabeth Svantesson menegaskan keputusan itu diambil tidak berdasarkan pada alasan politik, tetapi pada penilaian teknis bahwa Rusia gagal mengatasi permasalah berbahaya tersebut.
Selain Rusia, para menteri dari negara anggota UE juga menambahkan Kepulauan Virgin Britania Raya, Kosta Rika, dan Kepulauan Marshall ke dalam tax haven blacklist. Dengan demikian, total negara yang masuk tax haven blacklist mencapai 16 yurisdiksi. (rig)