JEPANG

Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 15:53 WIB
Ini Alasan Pemerintah Merelaksasi Ketentuan Soal Dokumen Perpajakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews—Pemerintah Jepang berencana merelaksasi ketentuan mengenai perlakuan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan seperti tanda terima dan dokumen tagihan.

Nanti, dokumen berbentuk fisik dari dokumen-dokumen seperti tagihan dan tanda terima ke depannya tidak lagi harus disimpan wajib pajak jika dokumen tersebut telah dikonversi menjadi berbentuk digital.

"Langkah ini bertujuan untuk mendigitalisasi prosedur expense accounting serta menciptakan kebijakan pajak yang mendukung sistem kerja jarak jauh," ujar salah satu pejabat Pemerintah Jepang, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Isu-isu digitalisasi dokumen terkait dengan perpajakan yang akan dibahas di antaranya mekanisme interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh bank dan perusahaan kartu kredit.

Bila interkoneksi antara pembayaran digital dan resi yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bisa dicapai, terdapat kemungkinan untuk menghapuskan kewajiban penyimpanan dokumen fisik setelah dokumen tersebut telah dikonversikan menjadi dokumen digital.

Langkah ini juga berpotensi menghemat ruang perkantoran yang selama ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menyimpan dokumen. Adapun relaksasi tersebut merupakan bagian dari implementasi reformasi administrasi pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun prosedur digitalisasi pembayaran pajak pada 2021. Tak hanya itu, pemerintah berencana menghapuskan kewajiban pelekatan meterai pada dokumen-dokumen yang terkait dengan perpajakan.

Seperti dilansir japantimes.co.jp, pembahasan dari seluruh ide ini akan mulai dibahas pada akhir 2020 oleh pemerintah dan partai petahana, Liberal Democratic Party (LDP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan