RENSTRA DJP 2020-2024

Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 September 2020 | 10:38 WIB
Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan layanan digital menjadi bagian dari rencana strategis Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalisasi penerimaan negara.

Rencana ini masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024. Pengembangan layanan tidak hanya terkait dengan pajak yang menjadi domain DJP, tetapi juga kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Pengembangan layanan pajak, kepabeanan dan cukai, serta PNBP terfokus pada user experience dan user friendly," tulis DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pengembangan layanan pajak berbasis digital tersebut dilakukan melalui 9 strategi utama. Pertama, pengembangan sistem Click, Call, Counter (3C). Kedua, integrasi tax knowledge based dengan situs web DJP. Ketiga, pengembangan layanan edukasi.

Keempat, pengembangan program inklusi perpajakan yang dijalankan DJP. Kelima, pengembangan edukasi melalui pihak ketiga. Keenam, pengembangan kapasitas dan sarana yang menunjang kehumasan yang efektif.

Ketujuh, perluasan prepopulated SPT pajak penghasilan (PPh). Kedelapan, perluasan kanal pembayaran pajak. Kesembilan, automasi penelitian restitusi untuk wajib pajak dengan kategori risiko rendah.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Optimalisasi penerimaan negara lewat pengembangan layanan digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan strategi lain yang akan dilakukan oleh otoritas.

Strategi untuk mendukung penerimaan negara yang optimal antara lain dengan memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada wajib pajak. Kemudian, otoritas juga akan melakukan identifikasi potensi dan meningkatkan kepatuhan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Selain itu, optimalisasi penerimaan juga akan dilakukan dengan peningkatan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Penjabarannya dari strategi ini akan dilakukan melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan.

"Modernisasi sistem administrasi dilakukan melalui strategi pembangunan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dengan kepabeanan dan cukai serta PNBP,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi