Ketiga juri lomba seusai berdiskusi menetapkan pemenang, (dari kiri) Octa Surya Fatra (IFC), Bastanul Siregar (DDTCNews), B. Bawono Kristiaji (DDTC Fiscal Research).
JAKARTA, DDTCNews – Tim juri lomba menulis artikel pajak dalam rangka memperingati 12 tahun DDTC telah menentukan 13 pemenang yang akan mendapatkan hadiah dengan total senilai Rp50 juta.
Dari 65 artikel yang diikutsertakan dalam lomba dengan tema ‘Membangun Kepastian Sistem Pajak’, tim juri hanya memilih 47 artikel yang layak dipublikasikan di DDTCNews. Dari 47 artikel tersebut, terpilih 13 artikel terbaik yang akhirnya memenangkan lomba kali ini.
Adapun juara I diberikan untuk artikel berjudul ‘Quo Vadis Kebijakan Pemajakan Sektor Keuangan?’ karya Benny Gunawan Ardiansyah dari Duren Sawit Jakarta Timur. Juara pertama berhak mendapat hadiah uang tunai Rp8 juta, plakat, & voucer seminar DDTC Academy senilai Rp3 juta.
Selanjutnya juara II diberikan untuk artikel berjudul ‘Saatnya Menutup Celah Faktur Pajak 000’ karya Indrajaya Burnama dari Semarang, Jawa Tengah. Juara kedua mendapatkan uang tunai senilai Rp6 juta, plakat, & voucer seminar DDTC Academy senilai Rp3 juta.
Juara III diberikan untuk artikel berjudul ‘Meminimalisasi Sengketa Transfer Pricing Melalui Safe Harbour’ karya Bayu Andikara dari Surakarta, Jawa Tengah. Juara ketiga mendapatkan uang tunai senilai Rp4,5 juta, plakat, & voucer seminar DDTC Academy senilai Rp3 juta.
Sesuai dengan pengumuman di awal, keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. Seluruh pemenang mendapatkan buku DDTC & suvenir DDTCNews senilai Rp500.000. Adapun pajak hadiah ditanggung penyelenggara.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai dengan dibukanya lomba menulis untuk umum, tulisan-tulisan yang masuk cukup beragam dan memiliki ide yang menarik. Hal tersebut menjadi relevan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian sistem pajak.
“Banyak ide serta gagasan yang orisinal dan menarik untuk perkembangan dunia pajak di Indonesia, terutama dalam konteks meningkatkan kepastian pajak,” ujar Bawono yang juga menjadi salah satu juri dalam lomba tersebut.
Juri selanjutnya, Sekretaris Umum Indonesia Fiscal Club (IFC) Octa Surya Fatra menilai masih ada beberapa penulis yang terlihat kesulitan menuangkan ide dan gagasannya dalam bentuk artikel populer. Namun, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sudah terlihat ada peningkatan.
“Tidak bisa dimungkiri, tantangan yang sebenarnya dalam lomba menulis artikel pajak adalah ketika ide dan gagasan itu bisa disampaikan ke dalam tulisan yang mudah diterima dan dimengerti oleh pembaca,” katanya.
Pemimpin Redaksi DDTCNews Bastanul Siregar yang juga bertindak sebagai juri menambahkan ke-13 artikel memiliki nilai paling tinggi baik dari gabungan bahasa dan teknik penulisan (bobot 30%), kekuatan, kebaruan, dan argumentasi gagasan (bobot 50%), serta banyaknya hit dan share atas artikel yang ditayangkan (bobot 20%).
“Selamat kepada para pemenang. Semoga artikel-artikel tersebut mampu mengedukasi masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Insyaallah, akhir tahun 2020 ini lomba menulis akan kami gelar kembali,” tuturnya.
Seluruh pemenang akan segera dihubungi oleh panitia melalui email. Pemenang akan diminta untuk mengirimkan sejumlah berkas tambahan sebagai syarat pengiriman hadiah. Berikut perincian pemenang lomba menulis artikel pajak 2019:
Peringkat | Nama | Judul (Sesuai Publikasi DDTCNews) | Daerah (Sesuai KTP) |
Juara I | Benny Gunawan Ardiansyah | Quo Vadis Kebijakan Pemajakan Sektor Keuangan? | Duren Sawit, Jakarta Timur |
Juara II | Indrajaya Burnama | Saatnya Menutup Celah Faktur Pajak 000 | Semarang, Jawa Tengah |
Juara III | Bayu Andikara | Meminimalisasi Sengketa Transfer Pricing Melalui Safe Harbour | Surakarta, Jawa Tengah |
Harapan I | Nathasya Marta Ningrum | Menyelesaikan Ambiguitas Definisi 'Reimbursement' | Kota Bekasi, Jawa Barat |
Harapan II | Diana Putri Agustin | Strategi Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa | Pasar Minggu, Jakarta Selatan |
Harapan III | Joshua Michael Selano | Melihat Kembali Efektivitas Pajak E-Commerce | Bandung, Jawa Barat |
Harapan IV | Rizki Zakariya | Menyoal Pembebanan Kewajiban Pajak Hasil Korupsi | Indramayu, Jawa Barat |
Harapan V | Charoline Cheisviyanny | Melihat Kembali Praktik Pemungutan Pajak Withholding | Padang, Sumatra Barat |
Harapan VI | Melissa Putri Adi Permana | Menyinergikan Zakat dan Pajak | Sidoarjo, Jawa Timur |
Harapan VII | Zhafira Sekar Putri | Mendesain Ulang Kebijakan Pajak untuk Pelapak Online | Gambir, Jakarta Pusat |
Harapan VIII | Davin Andika | Iklim Kepatuhan Pajak yang Sinergis atau Antagonis? | Metro, Lampung |
Harapan IX | M. Arief Juliandri | Mengkaji Hubungan Otoritas Pajak dan Wajib Pajak di Masa Depan | Depok, Jawa Barat |
Harapan X | Meyske Reva Reynalda | Menggagas Insentif Pajak untuk Biodegradable Plastic | Depok, Jawa Barat |