LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2019

Mengkaji Hubungan Otoritas Pajak dan Wajib Pajak di Masa Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 16:55 WIB
Mengkaji Hubungan Otoritas Pajak dan Wajib Pajak di Masa Depan
M. Arief Juliandri, Depok

PENERIMAAN pajak tahun 2017 layak mendapat apresiasi. Penerimaan sektor pajak mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target APBN-P 2017. Hal ini sebenarnya melebihi ekspektasi sebagian besar pengamat yang memperkirakan penerimaan sektor pajak hanya akan menyentuh 82%-84%.

Memasuki tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki ‘musim baru’ yang di dalamnya terdapat tantangan baru. Target penerimaan pajak tahun 2018 mencapai angka Rp1.424 triliun atau naik sekitar 10,94% dari target tahun lalu, dan sekitar 23% dari penerimaan sektor pajak tahun 2017.

Di sisi lain, secara faktual kondisi sistem teknologi informasi DJP masih perlu peningkatan untuk mengejar ketertinggalan, agenda inklusi kesadaran pajak yang belum membumi, serta penegakan hukum terhadap para pelanggar dan pengemplang pajak yang masih kurang optimal.

Langkah-langkah tersebut layak didukung dan diapresiasi. Namun, semua strategi tersebut akan menjadi sulit dilaksanakan tanpa adanya teknologi informasi dan proses bisnis yang terbaik dan efektif.

Dirjen Pajak mengakui tahun ini organisasinya akan melakukan pengembangan sistem baru yang diharapkan terwujud secara penuh dalam 3-4 tahun ke depan, dan untuk sementara memanfaatkan sistem lama dengan didukung aplikasi yang bersifat satelit untuk membantu proses bisnis.

Menuju Cooperative Compliance
PAJAK yang menjadi tulang punggung penerimaan negara dapat diartikan bahwa walaupun segala target lainnya terpenuhi, tetapi jika target penerimaan pajak anjlok, maka bangsa ini berada dalam kondisi zona merah ekonomi. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi agenda.

Pertama, meneguhkan voluntary compliance dan menatap cooperative compliance. Salah satu problem terbesar pajak di Indonesia adalah lemahnya kepatuhan wajib pajak (WP). Meskipun terus membaik, data tahun 2017 menunjukkan masih berada pada kisaran 70%.

Sinergi semacam itu akan lebih mudah membumikan inklusi kesadaran pajak untuk meningkatkan voluntary compliance, juga sebagai prasyarat menuju cooperative compliance yang mengharuskan adanya hubungan yang sehat dan transparan antara wajib pajak, otoritas pajak, dan konsultan pajak.

Kedua, penegakan hukum yang tenang tetapi konsisten. Seperti yang tertuang pada awal tulisan, tahun 2018-2019 merupakan tahun di mana bangsa ini mengalami suhu politik yang tinggi, sehingga segala kebijakan pemerintah sebisa mungkin jangan mengakibatkan kegaduhan.

Penegakan hukum di bidang perpajakan adalah salah satu bagian dari kebijakan ini yang sebisa mungkin tidak membuat gaduh agar tak membuat para pengusaha ‘grasa-grusu’, tetapi di sisi lain mesti tetap dilaksanakan untuk menjaga marwah pemerintah dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Di samping itu, tindakan penegakan hukum ini mesti dilaksanakan di setiap provinsi, tetapi tidak perlu terlalu diekspos. Tindakan seperti ini sebenarnya sudah dilakukan DJP, seperti penyanderaan di Sulawesi Selatan, jauh dari ekspos media tetapi berhasil membuat WP membayar pajak terutang.

Hal yang diperlukan ialah konsistensi dalam pelaksanaannya dan dilakukan di setiap provinsi. Sehingga walaupun tanpa ekspos media, tindakan penegakan hukum ini secara masif tersebar di kalangan WP hingga tetap dapat memberi efek jera, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan WP.

Konfirmasi Status WP
Ketiga, penguatan kerja sama dengan pemda, kementerian dan lembaga lainnya. Pajak harus mampu memberi efek langsung terhadap masyarakat. Kampanye ‘pembangunan ini dibiayai oleh pajak Anda’ adalah hal yang baik, tetapi perlu penguatan lain sehingga WP menjadi butuh akan pajak.

Salah satunya mempercepat pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada setiap proses perizinan baik itu di tingkat pemerintah daerah maupun kementerian. Saat ini, KSWP sudah berjalan di beberapa kementerian serta provinsi, salah satunya Provinsi Jawa Barat.

Hal ini mesti secepatnya diterapkan oleh pemerintah. Ke depan KSWP ini bukan hanya mengecek status NPWP dan laporan pajak terakhir, tapi juga dapat mendeteksi WP nakal.

Keempat, pemutusan jalur birokrasi yang rumit dan panjang. Selama ini DJP terbentur dalam status birokrasi yang rumit dan panjang. Dengan posisi DJP di bawah Kementerian Keuangan adalah hal yang kurang ideal.

Fakta lain adalah proporsi pegawai DJP kurang lebih 40.000-an pegawai sehingga DJP sebagai direktorat tergemuk saat ini. Adanya perkembangan bisnis yang semakin cepat memaksa DJP harus mampu mengambil kebijakan kebijakan yang cepat dan tepat.

Saat ini pemerintah dan DPR sedang menyelesaikan Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU KUP ini menjadi krusial karena merupakan pintu bagi RUU di bidang perpajakan lainnya, seperti RUU PPh, RUU PPN, RUU Konsultan Pajak, dan seterusnya.

Tugas kita bersama adalah memastikan RUU ini segera menjadi Undang Undang. Oleh karena itu, pada akhirnya mau tidak mau kita harus mengakui penguatan DJP melalui RUU KUP yang wajib diselesaikan tahun ini menjadi tugas kita secara bersama bersama dan diawasi secara bersama-sama.

Dengan demikian, DJP menjadi lembaga rakyat yang efektif namun mampu menjaga pasar dan investasi, dan juga menjadi tulang punggung pembiayaan negara dan tidak menjadi senjata pemerah pengusaha di sisi lain. Semoga.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Januari 2020 | 10:05 WIB

Tulisan yang menarik dan menginspirasi untuk mengajak masyarakat memperhatikan tentang pajak lebih mendalam. Kita bersyukur kalau penerimaan negara dari sektor pajak terus meningkat, tentu ini akan memperkuat keuangan negara. Tetapi seperti yang disampaikan penulis bahwa bahwa salah satu problem terbesar pajak di Indonesia adalah lemahnya kepatuhan wajib pajak (WP). Hal ini adalah masalah serius. Perlu tanggapanserius dan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga ke depannya kesadaran pajak semakin tingga lagi, dan syukur-syukur meningkatkan penerimaan pajak yang lebih signifikan lagi. #MariBicara

02 Januari 2020 | 17:21 WIB

mantap mas, tapi untuk masalah birokrasi, saat ini pemerintah sedang melakukan reformasi berupa perampingan untuk lebih mempermudah alur perpajakan. kita berharap perpajakan Indonesia semakin maju dan capai target setiap periodenya.. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 Januari 2024 | 16:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita Peneliti, Juara III Lomba Menulis Pajak & Politik DDTCNews 2023

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:21 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita ASN KKP, Juara II Lomba Menulis Pajak dan Politik DDTCNews 2023

Kamis, 07 Desember 2023 | 15:30 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Cerita PNS, Juara I Lomba Menulis Pajak dan Politik DDTCNews 2023

Senin, 27 November 2023 | 11:00 WIB HUT KE-16 DDTC

Daftar Pemenang Lomba Menulis Pajak & Politik 2023 Berhadiah Rp57 Juta

BERITA PILIHAN