HONG KONG

Ingin Keluar dari Daftar Tax Haven, Hong Kong akan Revisi Aturan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ingin Keluar dari Daftar Tax Haven, Hong Kong akan Revisi Aturan Pajak

Ilustrasi.

HONG KONG, DDTCNews - Hong Kong berencana memperbarui ketentuan pajaknya. Langkah ini diambil merespons masuknya negara tersebut ke dalam daftar abu-abu suaka pajak Uni Eropa.

Untuk keluar dari daftar abu-abu atau gray list tersebut, Hong Kong berencana mengubah kebijakan perpajakan sesuai standar internasional pada 2022. Seluruh perubahan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pada 2023.

Meski demikian, Hong Kong berencana untuk tetap mempertahankan sistem pajak teritorial yang selama ini dianut yurisdiksi tersebut.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Hong Kong akan tetap mengadopsi sistem pemajakan teritorial. Hong Kong akan mempertahankan sistem pajak yang sederhana, berkepastian, dan bertarif rendah guna mempertahankan daya saing," tulis Inland Revenue Department dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (16/10/2021).

Perubahan regulasi perpajakan yang dilakukan oleh Hong Kong nantinya akan menyasar pada korporasi-korporasi yang tidak memiliki aktivitas ekonomi substansial di Hong Kong.

Korporasi-korporasi tersebut ditengarai menggunakan strategi dan skema transaksi tertentu untuk melakukan pengelakan pajak.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dengan demikian, wajib pajak individu dan perusahaan keuangan dijamin tidak akan terdampak oleh ketentuan baru yang nantinya akan ditetapkan oleh Hong Kong.

"Untuk lembaga keuangan, penghasilan yang berasal dari luar negeri telah dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak akan ada tambahan beban pajak bagi lembaga keuangan," tulis Inland Revenue Department. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP