KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Inggris Pilih Tunda Implementasi Pajak Minimum Global, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 11:30 WIB
Inggris Pilih Tunda Implementasi Pajak Minimum Global, Ini Alasannya

Matahari terbit di belakang gedung pencakar langit dan kantor-kantor distrik keuangan kota London di London, Britain, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Toby Melville/hp/cfo
 

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris berencana menunda implementasi pajak korporasi minimum global atau Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) hingga akhir 2023.

Pemerintah Inggris memandang penundaan implementasi pajak minimum global diperlukan guna memberikan ruang bagi perusahaan multinasional untuk beradaptasi.

"Ketentuan Pilar 2 di Inggris akan berlaku atas periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2023," ujar Sekretaris Kementerian Keuangan Inggris Lucy Frazer, dikutip Kamis (24/6/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Untuk diketahui, sebelumnya Inggris berencana untuk menerapkan pajak korporasi minimum global pada April 2023, lebih dini bila dibandingkan dengan negara-negara lain.

Menurut para pelaku usaha yang turut serta dalam konsultasi publik rancangan ketentuan implementasi Pilar 2 di Inggris, penerapan pajak minimum global yang lebih dini berpotensi menggerus daya saing korporasi Inggris dan menambah beban administrasi.

"Penundaan akan memberikan waktu bagi pelaku usaha beradaptasi sembari menunggu proses implementasi pada level internasional," ujar Frazer.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, proposal pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disetujui oleh negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021 lalu.

Berdasarkan persetujuan tersebut, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M