ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Pengajuan Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi Tak Bisa Diwakilkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2022 | 11:00 WIB
Ingat! Pengajuan Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi Tak Bisa Diwakilkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan aktivasi electronic filling identification number (EFIN) bagi orang pribadi harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, tak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Hal ini diatur secara perinci dalam Perdirjen Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Pasal 6a beleid tersebut menyebutkan, wajib pajak yang mengajukan aktvivasi EFIN perlu mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP atau KP2KP terdekat. Namun, DJP telah menambah kanal layanan aktivasi EFIN melalui skema online.

"Apabila [sebelumnya] belum pernah mengajukan permohonan aktivasi EFIN, silakan aktivasi EFIN melalui email KPP terdaftar," cuit akun @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Untuk aktivasi EFIN secara online, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (email) ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Alamat email KPP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diperhatikan, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-filling, baik melalui laman web DJP Online maupun application service provider (ASP).

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya