KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Kepatuhan Wajib Pajak Diawasi DJP, Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Desember 2022 | 17.39 WIB
Ingat! Kepatuhan Wajib Pajak Diawasi DJP, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan bahwa kepatuhannya senantiasa diawasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto menjelaskan DJP melakukan sistem pengawasan melalui seluruh unit vertikalnya. 

"Pengawasan pada dasarnya adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan. Ini upaya DJP mewujudkan kepatuhan yang berkelanjutan," kata Agus dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (5/12/2022). 

Pihak yang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, ujar Agus, adalah account representative (AR). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2021, AR bertugas melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

"Jadi, kepatuhan wajib pajak itu diawasi oleh DJP," ujar Agus.

Pengawasan oleh AR terhadap wajib pajak dilakukan melalui Penelitian Kepatuhan Formal (PnKF) dan Penelitian Kepatuhan Material (PnKM).

Agus kemudian menjelaskan jumlah wajib pajak yang diawasi oleh AR berbeda tergantung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan wilayah kerja masing-masing. Adapun, wajib pajak terbagi dalam segmentasi wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan).

"Ada AR yang mengawasi 3.000 bahkan 13.000 wajib pajak, namun ada juga yang hanya mengawasi puluhan wajib pajak. Pembagiannya tergantung dari segmentasi atau jenis wajib pajak yang diawasi," kata Agus.

Sebagai penutup, Agus menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir selama wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas yang diberikan oleh Kemenkeu kepada AR. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.