PER-03/PJ/2022

Ingat! Faktur Pajak Pengganti Juga Di-Upload Paling Lambat Tanggal 15

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 13:00 WIB
Ingat! Faktur Pajak Pengganti Juga Di-Upload Paling Lambat Tanggal 15

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) PER-03/PJ/2022. Beleid ini bertujuan mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Perdirjen ini juga mengatur tentang batas akhir pengunggahan (upload) e-faktur. Disebutkan dalam beleid ini, e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Ketentuan baru ini kemudian memantik sejumlah pertanyaan dari netizen. Salah satunya disampaikan oleh pemilik akun Twitter @rizzahfega kepada DJP melalui Kring Pajak. Pemilik akun tersebut bertanya tentang perlakuan terhadap faktur pajak pengganti.

Baca Juga:
Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

"Apabila ada koreksi atau revisi penjualan yang membuat munculnya faktur pengganti, apakah batas upload sebelum tanggal 15 juga?" tanya netizen tersebut, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Merespons pertanyaan tersebut, DJP melalui kanal media sosial @kring_pajak menegaskan bahwa batas unggah (upload) faktur pajak pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

"Sehingga batas upload-nya adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal faktur pajak pengganti tersebut, Kak," tulis @kring_pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

Kemudian, ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti tetap mengacu pada Pasal 22 dan lampiran Perdirjen baru tersebut.

Disebutkan dalam Pasal 22, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas; dengan cara membuat faktur pajak pengganti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

Senin, 25 Maret 2024 | 11:08 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Ingat, Beras Masih Masuk Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari PPN

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi