PROVINSI DKI JAKARTA

Ingat, Diskon BBNKB dan BPHTB untuk Warga DKI Berlaku Hingga Desember

Muhamad Wildan
Minggu, 03 Oktober 2021 | 13.30 WIB
Ingat, Diskon BBNKB dan BPHTB untuk Warga DKI Berlaku Hingga Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga akhir tahun.

Pergub 60/2021 mengatur insentif BBNKB dan BPHTB diberikan kepada wajib pajak DKI Jakarta hingga Desember 2021. Insentif keringanan pokok BBNKB diberikan sebesar 50% atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Pemberian keringanan (BBNKB dan BPHTB) ... ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021," bunyi Pasal 9 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Sementara itu, keringanan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa atau rumah susun (rusun). Insentif diberikan bila rumah memiliki nilai perolehan objek pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Bila wajib pajak melakukan pembayaran BPHTB atas rumah atau rusun pada September dan Oktober 2021, keringanan BPHTB yang diberikan sebesar 25%. Bila pembayaran dilakukan pada November hingga Desember 2021, keringanan yang diberikan hanya 10%.

Wajib pajak yang berencana memanfaatkan insentif BPHTB tidak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Badan Pendapatan Daerah. Insentif diberikan langsung diberikan secara jabatan melalui penyesuaian dari sistem informasi manajemen pajak.

Namun, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu apabila hendak memanfaatkan insentif diskon BPHTB.

Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan keringanan kepada kepala UPPPD lokasi objek pajak, foto kopi KTP atau KK, surat kuasa permohonan keringanan BPHTB (bila dikuasakan), surat pernyataan belum pernah memperoleh hak atas tanah dan bangunan, perhitungan BPHTB yang terutang, dan dokumen-dokumen khusus lainnya yang diperlukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.